Iklan

Redaksi Daily Lombok
, Maret 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-08T13:38:34Z
EkonomiHukrimLingkunganNasionalPariwisataPendidikan

Kemenkomdigi RI Luncurkan Aturan Usia Pemilik Akun Medsos di Bawah 16 Tahun, Kominfo KLU Tanggapi Optimis | Daily Lombok

Kepala Dinas Kominfo KLU Hairul Anwar

Daily Lombok Utara – Pemerintah mulai mengambil langkah serius dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital. Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 mendapat sambutan positif dari pemerintah daerah.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utara, Hairul Anwar S.Kom, menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di dunia digital.


“Tentu kita sangat menyambut baik peraturan ini untuk melindungi generasi kita dari pengaruh buruk konten-konten berbahaya seperti perundungan siber, penipuan online, pornografi dan termasuk juga ketergantungan digital,” ujar Hairul Anwar (8/3/2026).


Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat terkait penerapan aturan tersebut.


Menurut Khairul, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima ketentuan teknis yang lebih rinci dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai mekanisme pelaksanaannya di lapangan.


“Berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan kita masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kementerian Komdigi karena ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026,” katanya.


Dalam regulasi tersebut, pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak akan menjadi perhatian serius. Platform media sosial yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat.


Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah usia yang ditentukan tidak dapat dengan mudah mengakses platform digital yang berpotensi memberikan dampak negatif.


“Berkaitan dengan pengawasannya karena ini pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dianggap berisiko tinggi maka platform-platform tersebut wajib menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat dan efektif sehingga diharapkan benar-benar dapat melindungi anak-anak yang berinteraksi di ruang digital,” jelasnya.


Selain regulasi dan pengawasan dari platform digital, Khairul menekankan bahwa edukasi literasi digital kepada masyarakat juga harus diperkuat.


Ia menilai peningkatan pemahaman masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, mengenai penggunaan internet yang sehat sangat penting agar mereka mampu menyaring informasi serta menghindari konten berbahaya.


“Di samping itu perlu juga dilakukan edukasi literasi digital yang lebih masif dan yang tidak kalah penting juga pengawasan dari orang tua perlu dilakukan lebih maksimal,” tambahnya.


Dengan kombinasi regulasi, pengawasan platform digital, literasi digital yang kuat serta peran aktif orang tua, diharapkan ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.(*)

Terkini