![]() |
| Kuasa Hukum Kades Pansor Awaludin didampingi Ketua Kasta KLU |
Daily Lombok Utara - Tindakan pengerusakan sejumlah fasilitas Kantor Desa Pansor, Kecamatan Kayangan hingga dugaan pemukulan kepala desa berbuntut panjang. Itu setelah Kepala Desa Pansor, Airman melalui kuasa hukumnya secara melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Utara.
Kasus pengerusakan fasilitas dan dugaan pemukulan kepala desa, beberapa waktu lalu itu, bermula dari seleksi perangkat desa. Yaitu kades dituduh tidak meloloskan peserta seleksi dengan nilai tertinggi.
Kades disebut merekomendasikan peserta dengan nilai tertinggi kedua sebagai perangkat pada jabatan Kepala Dusun Pansor Tengah. Dugaan tersebut didasarkan pada tindakan kades yang melingkari nama di nomor urut dua pada dokumen pengajuan ke Bupati Lombok Utara.
Awaludin selaku Kuasa hukum Kades Pansor mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut melalui jalur hukum. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan tiga aspek hukum yang berbeda.
Pertama terkait dengan administrasi. Namun berdasarkan keterangan kliennya, kepala desa belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pengangkatan kepala dusun Pansor Tengah. "Tidak ada nama yang direkomendasikan," katanya.
Menurut Awaludin, kliennya hanya melingkari salah satu nama untuk dikoordinasikan lebih lanjut ke bupati. Tindakan tersebut jelas tidak bisa diartikan sebagai rekomendasi resmi. “Rekomendasi harus dituangkan dalam surat resmi oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Aspek berikutnya adalah tindakan pemukulan oleh sejumlah oknum. Pihaknya menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena kliennya saat itu sedang menjalankan tugas sebagai kepala desa.
“Yang paling kami atensi adalah pemukulan terhadap kepala desa. Klien kami saat itu sedang melaksanakan tugas sebagai kepala desa, bukan sebagai pribadi,” tegasnya.
Awaludin menambahkan, dalam seleksi perangkat desa tidak ada jaminan bahwa peserta dengan nilai tertinggi otomatis diangkat. Keputusan tetap harus melalui mekanisme dan kewenangan kepala desa sesuai aturan yang berlaku.
Artinya, sekalipun kepala desa merekomendasikan seseorang, itu tidak menjadi masalah selama sesuai prosedur..Dalam laporan yang diajukan, terdapat sekitar tiga orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pemukulan.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lombok Utara.
“Kami diminta penyidik untuk menghadirkan saksi. Karena itu kami akan mendampingi saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.
Meski melaporkan kasus tersebut ke polisi, Awaludin menyebut kliennya secara pribadi telah memaafkan para pelaku. Namun proses hukum tetap ditempuh karena kejadian tersebut dinilai telah mengganggu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. “Proses hukum tetap berjalan agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.
Sementara itu, Awaludin mengaku, dugaan pemukulan terhadap kepala desa sudah dilakukan visum. Akan tetapi sejauh ini hasilnya masih belum keluar. "Kami masih menunggu hasil dari pihak medis," tutupnya. (tri/daily)



