Iklan

, Oktober 03, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-08T07:44:24Z
NasionalPendidikanPolitikSeni Budaya

Komisi I DPRD KLU Nyakradi: Mutasi Kepala Sekolah Mencurigakan | Daily Lombok

Ketua Komisi I DPRD KLU R. Nyakradi

Daily Lombok Utara -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), melalui Komisi I telah menanggapi isu terkait mutasi bebera kepala sekolah di KLU. Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengevaluasi terkait mutasi ini, Dia menyampaikan beberapa kekhawatiran terkait proses mutasi tersebut, seperti pertimbangan prestasi, usulan pengawas, dan pengaruh terhadap sekolah dan siswa.


Menurut Nyakradi, kepala sekolah yang baru diangkat tidak memiliki prestasi yang istimewa, sehingga perlu dievaluasi. 


"Menurut informasi yang saya peroleh, orang-orang yang diangkat menjadi kepala sekolah kemarin itu, justru dari segi prestasi itu biasa-biasa saja," ujar Nyakradi, Senin (2/10/2023). 


"Kemudian apakah masuk dalam proses calon kepala sekolah atau tidak, itu juga yang perlu kita lihat .Apakah dia itu masuk tidak dalam usulan pengawas, kemudian UPTD masuk di Dinas," tanyanya. 


Nyakradi juga ingin memastikan bahwa proses penempatan  kepala sekolah telah berjalan sesuai dengan prosedur, termasuk usulan dari pengawas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). 


"Sementara tidak pernah di usulkan oleh pengawas, disisi lain tidak pernah di usulkan oleh UPTD kok yang muncul itu." kesalnya. 


Ada kekhawatiran bahwa beberapa mutasi terlihat mencurigakan, dan mereka ingin memahami alasan di balik pengunduran diri beberapa kepala sekolah.


"Lain yang di usulkan dari bawah, lain yang di angkat, itu yang justru yang ini ada hal yang mencurigakan terkait halnya dengan itu," tandasnya. 


Kepala Dinas Dikbudpora KLU, Adenan, menjelaskan bahwa beberapa guru yang diangkat sebagai kepala sekolah telah memenuhi kriteria peraturan menteri terbaru. 


"Guru yang menjadi kepala sekolah peraturan menteri terbaru, dimana dia sudah menjadi guru penggerak, dan telah mendapatkan sertifikasi," ujar Adenan saat di hubungi media melalui saluran telepon. 


"Tidak berani kita kalau tidak memenuhi kriteria tentunya harus kriteria," Tambahnya


Adenan juga menjelaskan bahwa mutasi ini hanya melibatkan tiga kepala sekolah, yakni di kecamatan Tanjung kemudian di kecamatan Bayan. 


Terkait dengan ada empat kepala sekolah yang mengundurkan diri, kata Adenan, mereka melakukannya dengan beberapa alasan seperti sakit atau tidak mampu memenuhi tugas kepala sekolah.


"Mereka mengundurkan diri dengan alasannya sakit, tidak mampu menjadi kepala sekolah kemudian mau tenang menjelang pensiun seperti itu, tidak bisa kita paksakan." terangnya. 


Terkait dengan pengawas, Dinas Pendidikan membutuhkan 20 pengawas, tetapi saat ini hanya memiliki 6 pengawas. Mereka masih memerlukan 14 pengawas tambahan.


"Yang kita butuhkan itu 20 pengawas, tetapi tidak ada lagi kita punya stok, ada 6 hanya itu yang kita miliki, kita butuh lagi 14 belum ada  untuk pengawas," katanya. 


Terkait dengan para kepala sekolah yang mengundurkan diri tersebut kata Adenan penting untuk mengirimkan surat permohonan resmi ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan klarifikasi dan mencegah fitnah.


"Untuk pertimbangan kami silahkan bersurat ke Dinas, menyampaikan permohonan dan langsung bermaterai, biar tidak jadi fitnah," tutup Adenan. (tri/daily)

Terkini