Daily Lombok
Utara – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) dari Fraksi PDI
Perjuangan, Lalu Muhamad Zaki, menyoroti belum meratanya pembangunan
infrastruktur jalan di Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan.
Dalam
keterangannya, Zaki menyebut masih terdapat sejumlah ruas jalan kabupaten yang
hingga kini belum tersentuh pembangunan, meski ruas jalan di wilayah lain telah
lebih dahulu dikerjakan.
Ia mencontohkan
ruas jalan di perbatasan Langkang kok–Gunjan Asri hingga Akar-Akar yang
menurutnya belum digarap secara menyeluruh.
Kondisi serupa
juga disebut terjadi pada ruas Akar-Akar menuju Pawang Timpas hingga ke jalan
nasional.
"Yang di
atas sudah selesai, tetapi yang di bawah ditinggalkan. Sejak Lombok Utara
mekar, kami di Desa Akar-Akar belum pernah mendapatkan perhatian yang maksimal
untuk pembangunan jalan," ujar Zaki kepada media (07/09/2026).
Zaki mengaku
berbagai usulan pembangunan telah berulang kali disampaikan, baik melalui
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun melalui usulan Dana
Alokasi Khusus (DAK). Namun hingga kini, usulan tersebut belum terealisasi.
Menurutnya,
Kecamatan Bayan memang memiliki jaringan jalan yang lebih banyak dibandingkan
kecamatan lain sehingga membutuhkan perhatian dan alokasi pembangunan yang
lebih besar.
"Kalau
memang jalur di Bayan lebih banyak, semestinya ada kebijakan khusus agar
penanganannya lebih cepat. Kalau setiap tahun hanya sekitar dua kilometer yang
dibangun, tentu akan sangat lama untuk menyelesaikan seluruh ruas jalan,"
katanya.
Ia menilai
perbaikan jalan di wilayah Akar-Akar merupakan kebutuhan yang mendesak karena
menjadi akses utama menuju sejumlah fasilitas pendidikan, mulai dari tiga PAUD,
dua SD, satu SMP hingga SMA.
Zaki juga
berpendapat bahwa pembangunan jalan memiliki dampak langsung terhadap
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kalau
jalannya bagus, secara otomatis aktivitas ekonomi akan lebih lancar dan angka
kemiskinan bisa ditekan," ujarnya.
Selain itu, ia
menilai kebutuhan utama masyarakat di wilayah tersebut saat ini adalah
perbaikan jalan, bukan penerangan jalan seperti yang menjadi aspirasi di
beberapa daerah lain.
Dalam kesempatan
itu, Zaki menegaskan seluruh ruas yang dimaksud merupakan jalan dengan status
jalan kabupaten sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
untuk melakukan penanganan. (tri/daily)



