Iklan

Redaksi Daily Lombok
, Maret 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-11T10:03:03Z
EkonomiHukrimNasionalPariwisataPolitikSeni Budaya

Nasib PPPK Paruh Waktu Lombok Utara, DPRD: Pemda masih susun Perbup | Daily Lombok

Anggota DPRD KLU Artadi

Daily Lombok Utara – Sejumlah tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menunggu kepastian terkait pencairan honor serta tunjangan hari raya (THR) tahun 2026. Aspirasi tersebut bahkan ramai disuarakan para tenaga PPPK paruh waktu melalui berbagai forum, termasuk di media sosial.


Salah satu tenaga PPPK paruh waktu di Lombok Utara, Agus Ibrahim, mengaku para PPPK paruh waktu merasa berada pada posisi yang tidak pasti terkait kesejahteraan mereka.


Menurutnya, pemerintah mengakui PPPK paruh waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun dalam praktiknya mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama, khususnya terkait hak kesejahteraan seperti THR.


“ASN sudah jelas ada THR-nya, baik PNS maupun PPPK penuh waktu. Namun PPPK paruh waktu justru dikecualikan, padahal pemerintah juga mengakui kami sebagai ASN,” keluhnya, saat dikonfirmasi Lombokvibes (10/3/2026).


Agus menilai, selama ini yang disamakan dengan ASN hanya sebatas kewajiban pekerjaan dan kedisiplinan, sementara hak kesejahteraan belum sepenuhnya diperhatikan.


“Yang disamakan hanya pekerjaan dan sistem kedisiplinannya saja. Tapi untuk kesejahteraan belum tentu sama,” katanya.


Agus juga mengungkapkan dilema yang dirasakan para PPPK paruh waktu. Di satu sisi mereka ingin menyuarakan aspirasi, namun di sisi lain khawatir dianggap tidak bersyukur. Bahkan, di beberapa kasus, sesama P3K Paruh Waktu pun masih dibedakan.


“Kami ini berada di posisi serba salah. Kalau protes terlalu keras dibilang tidak bersyukur, tapi kalau tidak bersuara justru kami semakin tidak diperhatikan. Dan yang lebih miris, kenapa sesama P3K tapi gajinya dibedakan, meski strata pendidikan sama-sama S1. Beban kerja juga sama,” ujar dia.


Dengan ketimpangan dan ketidakpastian ini, ia berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian terkait honor maupun THR bagi PPPK paruh waktu agar tidak terus menimbulkan keresahan di kalangan tenaga ASN tersebut.


Sementara itu, Anggota DPRD Lombok Utara, Artadi, mengaku telah menerima berbagai aspirasi dari tenaga PPPK paruh waktu yang mempertanyakan kepastian pembayaran honor mereka, termasuk THR.


“Mereka menanyakan kepastian kapan honor mereka dibayar, termasuk juga THR mereka,” ujar Artadi saat dikonfirmasi terpisah.


Menurutnya, persoalan tersebut telah ia koordinasikan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara, Sahabudin M.Si. 


Dari hasil komunikasi tersebut diketahui bahwa pemerintah daerah saat ini masih menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum pencairan honor maupun THR bagi PPPK paruh waktu.


“Setelah saya koordinasi dengan Pak Sekda, disampaikan bahwa saat ini masih dalam proses penyusunan Perbupnya,” kata politisi Komisi II itu.


Ia lebih jauh menjelaskan, pembayaran honor maupun THR kemungkinan baru bisa direalisasikan setelah Perbup tersebut rampung dan memiliki dasar hukum yang jelas.


“Setelah Perbupnya jadi, kemungkinan baru bisa dibayarkan,” ujarnya.


Artadi menegaskan bahwa seluruh aspirasi para tenaga PPPK paruh waktu sudah ia sampaikan kepada pemerintah daerah agar mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti.


“Yang jelas semua aspirasi PPPK paruh waktu sudah saya sampaikan ke Pak Sekda. Saat ini tinggal kita tunggu saja prosesnya,” katanya.(*)

Terkini