Iklan

Redaksi Daily Lombok
, Maret 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-22T01:18:43Z
HukrimNasional

347 WB Lapas Selong Terima Remisi Idul Fitri 2026, Tiga di Antaranya Narapidana Korupsi | Daily Lombok


Daily Lombok Timur – Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kebahagiaan tersendiri bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Sebanyak 347 narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama menjalani masa pidana.


Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI ini dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Selong, Sudirman, kepada dua orang perwakilan warga binaan pada Sabtu (21/03/2026).


Berdasarkan data yang dihimpun, pemberian remisi ini bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Menariknya, dari total 347 penerima, terdapat tiga orang narapidana kasus tindak pidana korupsi yang juga turut mendapatkan pengurangan masa pidana.


Berikut rincian besaran remisi yang diterima WBP Lapas Selong:

 * 15 Hari: 64 orang

 * 1 Bulan: 245 orang

 * 1 Bulan 15 Hari: 31 orang

 * 2 Bulan: 7 orang

 * Total: 347 orang


Kalapas Selong, Sudirman, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Para penerima dipastikan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.


”Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi merupakan apresiasi negara bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri,” ujar Sudirman.


Ia berharap melalui momentum Idul Fitri ini, para warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan yang disediakan oleh pihak Lapas.


”Kami berharap mereka lebih aktif lagi dalam program pembinaan. Tujuannya agar saat kembali ke tengah masyarakat nanti, mereka bisa menjadi pribadi yang berguna dan bermanfaat bagi sesama,” pungkasnya.(tik/daily)

Terkini