Daily Lombok Utara – Upaya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus diperkuat. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak bersama DPRD KLU kemarin (23/12/2025).
Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU Samsul Bahri menyampaikan, bahwa saat ini masih dalam proses penyusunan Raperda. Di mana naskah akademik sudah mulai disusun pada tahun 2025 ini.
Dia mengakui penyusunannya sudah berlangsung cukup lama. Meski demikian, Satgas tetap menjalankan berbagai kegiatan pencegahan. “Nanti ketika dibahas, teman-teman akan ikut memberikan masukan. Kami tetap mendukung dan mengawal agar Perda ini segera diundangkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah kendala masih dihadapi dalam penyusunan Raperda tersebut. Di antaranya terkait perumusan sanksi terhadap pelaku, kebutuhan pendanaan, serta perlunya sekretariat khusus bagi Satgas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.
“Banyak pihak yang terlibat, mulai dari forum anak, konselor hingga mediator. Karena itu perlu dibentuk sekretariat agar kerja-kerja pencegahan lebih terkoordinasi,” jelasnya.
Samsul Bahri juga menyebutkan bahwa naskah akademik Raperda telah mulai disusun pada tahun 2025. Penyusunan akan dilanjutkan pada tahun 2026. "Kita mendorong DPRD agar pembahasan dapat dilakukan lebih awal," imbuhnya.
Dia menilai, keberadaan regulasi ini sangat penting. Apalahi kasus perkawinan anak di KLU terus meningkat. Pada tahun 2022 lalu ada 120 kasus. Terus meningkat setiap tahun," tambahnya lagi.
Sementara itu, Ketua Lakpesdam PWNU NTB Muhammad Jayadi mengatakan, pertemuan satgas dengan DPRD ini merupakan bagian dari dorongan masyarakat sipil agar KLU memiliki kebijakan daerah yang kuat dalam mencegah perkawinan anak. Dia mengatakan, perlu ada upaya bersama dalam mencegah kasus ini.
“Kita lihat Lombok Utara menyumbang angka perkawinan anak tertinggi ketiga di NTB. Di tingkat desa sudah ada Perdes, di nasional dan provinsi juga sudah ada regulasi. Tapi di KLU belum ada, sehingga jembatan regulasi ini perlu diperkuat melalui Perda,” katanya.
Ia menilai, keberadaan Perda akan memperkuat kolaborasi lintas sektor. Baik antara pemerintah daerah maupun masyarakat sipil. Dengan begitu, upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan lebih masif dan terstruktur.
Jayadi menambahkan, pihaknya bersyukur karena DPRD KLU telah berkomitmen memasukkan Raperda tersebut dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026.
“Ke depan, komitmen ini akan kita kawal bersama," tutupnya. (tri/daily)



