Daily Lombok Timur - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) mengungkap dugaan pengoplosan beras yang melibatkan seorang mitra resmi Perum Bulog di wilayah Kecamatan Sikur. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (19/12/2025), polisi memamerkan barang bukti berupa ratusan karung beras beserta peralatan pengemasan ilegal milik tersangka.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga. Masyarakat mengeluhkan kualitas beras di pasaran yang dianggap tidak sesuai standar, meski menggunakan kemasan tertentu.
"Kami menerima laporan adanya beras yang mutunya tidak sesuai standar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada tanggal 8 dan 13 Oktober, kami menemukan praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kualitasnya dimanipulasi," ujar Kapolres kepada media.
Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 107 ton beras. Rinciannya meliputi:
- 15.578 karung beras kemasan 5 kg dari gudang Bulog.
- 620 karung ukuran 50 kg.
- Belasan karung sampel dari pedagang dan pelapor beserta nota pembelian.
Selain beras, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, empat alat jahit karung, dua unit dongkrak, dan kunci gembok sebagai alat pendukung aksi ilegal tersebut.
Polisi telah menetapkan pria berinisial FP (33), warga Kecamatan Sikur, sebagai tersangka. Sebagai mitra resmi Bulog, FP diduga memanfaatkan aksesnya untuk mendapatkan pasokan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Bukannya menyalurkan sesuai ketentuan, FP justru mengemas ulang atau mengoplos beras tersebut dengan kualitas rendah namun tetap menggunakan label resmi. Beras sulapan ini kemudian didistribusikan ke sejumlah pasar di Lombok Timur, termasuk Pasar Aikmel.
Atas tindakan tersebut, FP dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas AKBP Sarjana.
Sementara itu, Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, membenarkan bahwa FP adalah mitra lama yang meneruskan usaha keluarganya. FP sendiri mulai mengelola usaha tersebut secara mandiri sejak tahun 2023.
Meski rutin melakukan pembinaan, pihak Bulog menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada kepolisian.
"Terkait dugaan tindak pidana ini, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.(tik/daily)



