Daily Lombok Utara – Setelah lebih dari satu dekade berpijak pada regulasi lama, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini bersiap menata ulang wajah daerah melalui pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ranperda RTRW yang tengah digodok ini disebut sebagai dokumen krusial untuk menjawab tantangan pembangunan modern dan kebutuhan ruang yang lebih adaptif.
Sekretaris Daerah KLU, Anding Duwi Cahyadi, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW telah melalui proses panjang sejak dilakukan peninjauan kembali pada tahun 2015. Proses tersebut terhambat oleh dinamika kebijakan nasional yang terus berkembang, termasuk perubahan regulasi penyusunan RTRW dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Penyesuaian substansi terhadap kebijakan pusat serta kebutuhan teknis di daerah membuat proses ini tidak bisa terburu-buru. Kita ingin dokumen RTRW yang benar-benar visioner, realistis, dan solutif,” kata Anding, Sabtu (2/8/2025).
Tahun 2024 menjadi momentum penting karena dilakukan revisi materi teknis berdasarkan hasil Bimbingan Teknis ATR tahun 2020. Revisi ini bertujuan agar RTRW tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga sebagai fondasi spasial pembangunan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas PUPR-PKP KLU, Kahar Rizal, menegaskan bahwa Ranperda RTRW telah memasuki tahap konsultasi publik, sebagai ruang aspirasi terbuka bagi masyarakat dan pemangku kepentingan. Menariknya, meskipun secara administratif telah memenuhi kewajiban dua kali konsultasi, Pemda KLU tetap menjalankan tambahan konsultasi publik atas permintaan langsung dari Kementerian ATR.
“Ini bukan sekadar formalitas. Konsultasi publik adalah cermin dari tata kelola yang transparan dan partisipatif. Masukan dari masyarakat akan memperkaya substansi RTRW,” jelas Kahar.
Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah, turut mendukung percepatan penyusunan Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa Perda RTRW lama (Nomor 9 Tahun 2011) sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan wilayah saat ini. DPRD siap mengawal proses hingga tuntas dalam masa sidang III tahun ini.
“Ranperda RTRW adalah naskah masa depan Lombok Utara. Kita ingin regulasi ini berpihak pada pembangunan yang adil dan merata, bukan hanya kota, tapi juga desa-desa terpencil,” kata Hakamah.
Dengan target pengesahan tahun ini, Ranperda RTRW menjadi sinyal kuat bahwa Pemda KLU serius membangun daerah berbasis tata ruang yang cerdas dan inklusif bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk generasi mendatang.(tri/daily)