Iklan

Redaksi Daily Lombok
, Agustus 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-05T17:43:18Z
EkonomiHukrimNasional

Pemda KLU Gelar Konsultasi Publik Guna Sempurnakan Raperda RTRW | Daily Lombok

Konsultasi publik Raperda RTRW


Daily Lombok Utara - Sekretaris Daerah Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM membuka Konsultasi Publik Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara, pada kesempatan tersebut hadir Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Utara Sudirsah Sudirsah Sujanto, S.Pd.B., S.I.P dan Hj. Rohani Najmul Akhyar, Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah, Para Kepala OPD lingkup Pemda KLU, Camat se-KLU, serta undangan lainnya.


Dalam laporannya Kepala Dinas PUPR-PKP Kahar Rizal, ST., MT, menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan kegiatan untuk memberikan informasi serta menjaring saran dan masukan dari pemangku kepentingan serta masyarakat untuk lebih menyempurnakan substansi dari Raperda yang disusun. 


Kahar Rizal juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian ATR bahwa Pemerintah KLU perlu melaksanakan kembali konsultasi publik walaupun secara administrasi telah memenuhi syarat minimal konsultasi publik sebayak dua kali yakni sebelumnya pada tahun 2020.


“Dapat kami laporkan bahwa kegiatan konsultasi publik ini, kami mengundang sebanyak 58 peserta yang terdiri dari berbagai unsur," katanya.


Selanjutnya Dalam sambutannya Wakil Ketua I DPRD KLU Hakamah menyampaikan apapun hasil yang didapatkan dari kegiatan konsultasi publik nantinya akan dibahas di lembaga DPRD KLU.


“Pada tahun 2024 kami diminta Kanwil Hukum Provinsi NTB untuk mempercepat penyelesaian masalah terkait RTRW,” katanya.


Hakamah menjelaskan bahwa Ranperda RTRW perlu menjadi perhatian karna hingga sekarang Pemda KLU masih menggunakan Perda lama yaitu Perda 9 tahun 2011 untuk itu perlu ada pembaharuan.


"Saya mengimbau agar konsultasi publik ini dapat mengakomodir beberapa catatan oleh Pemda KLU," katanya.


Sementara itu Sekda Anding menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui bersama bahwa penyusunan Ranperda RTRW KLU telah melalui peoses yang panjang mulai dari peninjauan kembali di tahun 2015 dan terus berproses hingga sekarang.


“Proses panjang ini disebabkan oleh dinamika terbitnya beberapa kebijakan dan regulasi yang berpengaruh terhadap proses penyusunan maupun muatan substansi Ranperda RTRW KLU,” tuturnya.


Dalam rangka menyesuaikan muatan substansi Raperda RTRW KLU dengan beberapa kebijakan terkait serta aturan penyusunan rencana tata ruang wilayah, maka tahun 2024 dilakukan revisi materi teknishasil dari bimtek ATR tahun 2020.


“Melihat dinamika pembangunan di daerah yang membutuhkan acuan secara spesial serta mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan maka penetapan Perda RTW, ini saya rasa penting untuk dilakukan,” katanya.


Pada akhir sambutannya Sekda menyampaikan harapannya melalui kegiatan hari kunsultasi publik dapat menghasilkan berita acara kesepakatan terhadap substansi RTRW KLU tahun 2025-2044, yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan untuk diajukan ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan kesepakatan substansi dengan DPRD KLU.


"Tentunya dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari para peserta konsultasi publik," tandasnya.(tri/daily)

Terkini