![]() |
Plt Dirut PDAM KLU R. Wahyu Darmajati |
Daily Lombok Utara - Terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) tertanggal 30 Juni 2025 yang menjatuhkan putusan denda dengan total sebesar 12 Miliar dengan rincian PERUMDA Air Minum Amerta Dayan Gunung sebesar 8 Miliar dan PT Tiara Cipta Nirwana ( TCN ) sebesar 4 Miliar.
"Menanggapi hal tersebut Plt Direktur PERUMDA Air Bersih Amerta Dayan Gunung Raden Wahyu Darmajati, SH menyatakan bahwa, selaku Plt direktur tentunya dalam mengambil sikap terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut dirinyan akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pengawas dan Bupati selaku pemilik," pungkasnya.
Yang jelas Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung pada prinsipnya tetap menghormati putusan KPPU tersebut dan akan melakukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU yang telah menjatuhkan putusan denda sebesar 8 Miliar ke Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung melalui upaya hukum Banding atas putusan KPPU tersebut,"berber Raden Wahyu Selaku Plt Direktur PERUMDA Air Minum Amerta Dayan Gunung di kantornya, Senin ( 07/07/2025 ).
Sebagaimana diketahui bahwa dalam sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung selaku terlapor 1 dikenakan denda sebesar 8 Miliar dan PT TCN selaku terlapor 2 dikenakan denda sebesar 4 Miliar, kepada keduanya Majelis KPPU memberikan kesempatan selama 14 hari sejak pembacaan putusan tanggal 30 Juni 2025 kepada terlapor 1 dan terlapor 2 untuk melakukan upaya hukum keberatan ( Banding ), atas putusan KPPU tersebut.
"Dan saat ini Tim Kuasa Hukum kami sedang mempersiapkan Memory Banding," tegasnya.
"Besar harapan kami semoga Peradilan Niaga mempertimbangkan azas manfaat dari proyek KPBU tersebut," tutup Raden Wahyu. (tri/daily)