Iklan

Redaksi Daily Lombok
, April 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-22T13:57:37Z
PolitikSeni Budaya

Eksekutif dan Legislatif Sepakati RPJMD KLU 2025-2029 | Daily Lombok

Bupati Najmul Akhyar bersama Pimpinan DPRD KLU


Daily Lombok Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KLU menggelar Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Pendapat  Akhir Fraksi-Fraksi Dewan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD Terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Selasa (22/4).


Penandatanganan RPJMD lima tahun dilakukan Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar SH.,MH bersama Pimpinan DPRD KLU yakni Ketua DPRD Agus Jasmani di dampingi Wakil Ketua I DPRD Hakamah, Wakil Ketua II DPRD Made Kariyase, S.Pd.H, serta disaksikan juga anggota dewan lainya.


Dihadapan peserta sidang Bupati Najmul Akhyar menyampaikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi dan misi, program kepala daerah yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). 


RPJMD tahun 2025-2029 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. 


"Hal ini didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan,"katanya.

 

Berdasarkan kesepakatan kabupaten/kota se-Provinsi NTB bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Lombok Utara tahun 2025-2029 berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.

 

Lebih lanjut Bupati Najmul Akhyar isu prioritas Kabupaten Lombok Utara pada dokumen Ranwal RPJMD yaitu pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan, hilirisasi produk pertanian dalam arti luas dan pariwisata untuk perekonomian inklusif, dimana isu prioritas tersebut telah sejalan dengan isu prioritas RPJMD Provinsi NTB yaitu pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan melalui pembangunan ekosistem industri pertanian dan subsektornya dan menjadikan NTB destinasi kelas dunia.


“Penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,”bebernya.


Tahapan penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 yakni dimulai dari persiapan penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah tahun 2025-2029 yang berjalan selaras dengan pembahasan visi dan misi secara teknokratik,  penyusunan rancangan awal (Ranwal) RPJMD dan Renstra perangkat daerah tahun 2025-2029, pelaksanaan forum konsultasi publik Ranwal RPJMD tahun 2025-2029.

 

Sesuai ketentuan, forum konsultasi publik dilaksanakan maksimal 30 hari setelah kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah di lantik pada tanggal 20 februari 2025 dan 30 hari setelah pelantikan jatuh pada tanggal 22 maret 2025 sedangkan konsultasi publik RPJMD dilaksanakan pada tanggal 19 maret 2025, sebelum batas 30 hari setelah pelantikan.

 

"Proses hari ini yaitu penandatangan nota kesepakatan RPJMD tahun 2025-2029 merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPJMD yang berisi Visi dan misi, serta tujuan dan sasaran kepala daerah dan wakil kepala daerah,"katanya.


Masih kata Najmul pernyataan batas akhir penyepakatan nota persetujuan paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD komitmen penyelesaian paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

 

Setelah penandatangan nota kesepakatan Ranwal RPJMD maka tahap selanjutnya adalah Bupati mengajukan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dan Bappeda menyempurnakan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 berdasarkan hasil konsultasi dan melengkapi target indikator perangkat daerah yang masih belum tersedia dengan melakukan konsultasi publik Ranwal Renstra perangkat daerah.


Perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang disusun, selain sebagai upaya untuk memberikan arah dan langkah kerja untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tentunya juga perlu selaras dan mendukung ketercapaian visi misi Presidendan Wakil Presiden RI dalam asta cita sebagaimana tertuang di dalam RPJMD tahun 2025-2029.

 


 “Semoga nota kesepakatan Ranwal RPJMD yang kita tanda tangani hari ini menjadi pijakan kuat dan lankah awal bagi perjalanan pembangunan Kabupaten Lombok Utara lima tahun ke depan, mari kita satukan langkah, sinergikan upaya, dan bersama-sama mewujudkan KLU yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan,”tutupnya


Hadir juga dalam Rapat Paripurna ini Anggota Forkopimda KLU, para kepala OPD serta undangan lainya.(rey/daily)

Terkini