Iklan

Redaksi Daily Lombok
, Februari 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-25T12:17:37Z
EkonomiNasionalPolitik

Ketua DPRD KLU Nilai Jumlah Retail Modern Tidak Sesuai Kesepakatan | Daily Lombok

Ketua DPRD KLU Agus Jasmani

Daily Lombok Utara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Agus Jasmani, menyoroti adanya tambahan ritel modern yang melampaui kuota yang telah disepakati sebelumnya. 


Ia menilai kondisi ini dapat berdampak buruk pada perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat setempat.


Dalam pernyataannya, Agus Jasmani menyampaikan keprihatinannya terhadap pertumbuhan ritel modern yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. 


Menurutnya, pembatasan jumlah ritel modern bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaku usaha lokal dan keberadaan ritel modern, sehingga tidak merugikan pedagang kecil di daerah tersebut.


“Kami sangat menyayangkan adanya tambahan ritel modern yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Ini bisa berdampak pada ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat,” ujar ketua DPRD KLU Agus Jasmani pada, Senin (24/02/2025).


Sebagai bagian dari lembaga legislatif yang bertugas mengawasi kebijakan daerah, Agus menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan eksekutif, dalam hal ini Bupati KLU, untuk meninjau kembali izin dan perjanjian yang telah diberikan kepada ritel modern. 


Agus meminta agar bupati mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan regulasi yang ada tetap ditegakkan.


“Kami minta bupati segera meninjau kembali izin yang telah ada. Kami juga meminta agar proses ini berjalan transparan dan melibatkan masyarakat, sehingga keputusan yang diambil benar-benar memperhatikan kepentingan publik,” tambahnya.


Agus Jasmani juga menekankan pentingnya evaluasi secara menyeluruh terhadap proses perizinan ritel modern. 


Jika ditemukan adanya pelanggaran, ia meminta agar tindakan tegas dan sanksi diberikan kepada pihak yang terlibat. 


Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas kebijakan daerah serta memastikan bahwa proses perizinan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.


Berdasarkan kesepakatan awal, izin ritel modern di KLU diberikan terbatas hanya kepada empat gerai Alfamart, empat gerai Indomaret, dan dua gerai M-Mart. 


Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlahnya telah bertambah menjadi 14 unit, melebihi batas yang telah ditetapkan.


Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KLU, Evi Winarni, juga mengungkapkan kepada awak media tentang ketidaktahuannya mengenai penambahan jumlah ritel modern tersebut. 


Menurutnya, pihak DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait penambahan izin gerai baru. Ia mencurigai adanya permainan dari oknum tertentu dalam proses ini dan menegaskan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.


“Kami akan bersurat kepada ritel modern terkait, karena dari dinas kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Jika ada oknum yang bermain, kami akan ambil langkah hukum,” tegasnya.(tri/daily)

Terkini