Iklan

Redaksi Daily Lombok
, Januari 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-23T02:35:17Z
EkonomiHukrimLingkunganNasionalPariwisataPolitikSeni Budaya

Tahun Ini Rp 2 Miliar untuk Randis Pimpinan DPRD KLU | Daily Lombok

Ilustrasi: Kendaraan dinas DPRD KLU

Daily Lombok Utara - Pengadaan kendaraan dinas (Randis) yang diperuntukan untuk tiga unsur pimpinan DPRD Lombok Utara akan trealisasi tahun ini, tidak tangung-tanggung pembelian kendaraan berjenis Portuner tersebut disinyalir bakal menelan anggaran Rp 2 Miliar lebih. 


"Ya memang sudah direncanakan dari awal bakal ada pengadaan Randis untuk unsur  pimpinan DPRD KLU, tahun ini akan terealisasi. Kalau menurut SSH dari Pemda per unit itu kisaran harga Rp 700 juta," ungkap Wakil Ketua II DPRD KLU I Made Kariyase, Rabu (15/01/2035).


Politisi PDIP itu menjelaskan, Pengadaan Randis untuk unsur pimpinan DPRD KLU ini menang sudah di rencanakan jauh-jauh hari bahkan rencana itu muncul pada saat pembahasan APBD 2025 pada pertengahan tahun 2024 lalu. 


"Rencana pengadaan Randis ini memang sudah direncanakan pada pertengahan tahun lalu pada saat penyerahaan KUAPPAS oleh Pemda, jadi rencana pengadaan ini muncul jauh sebelum saya duduk di kursi pimpinan," jelasnya. 


Menurutnya, jika dilihat dari sisi urgensinya memang sangat wajar jika dilakukan pengadaan, mengingat randis saat ini sudah dianggap terlalu banyak biaya pemeliharaan yang dikeluarkan sehingga pada tahun 2024 kemarin Randis pimpinan DPRD itu sudah di lakukan pelelangan. 


"Artinya saat ini saya dan unsur pimpinan yang lain tidak ada mobil dinas dan hanya menerima tunjangan transport," ujarnya. 


Kariyase menegaskan, pengadaan Randis ini memang kebutuhan dari Lembaga DPRD, dan dalam aturannya Randis itu memang merupakan hak Pimpinan sehingga wajib diberikan. Randis ini memang kebutuhan Lembaga untuk kegiatan-kegiatan kedinasan. Pimpinan memang diarahkan untuk wajib menerima mobil dinas.


"Tapi kalau anggota tidak wajib mendapat Randis mereka hanya mendapat tunjangan transport," tegasnya.


Lebih lanjut, Kariyase menuturkan, mekanisme pengadaan Randis untuk unsur pimpinan ini kurang lebih sama dengan Bupati dan Wakil Bupati, bahkan di pimpinan daerah setiap pergantian itu wajib melakukan pengadaan. 


"Kurang lebih sama lah dengan pimpinan daerah, bahkan setiap pergantian kan wajib melakukan pengadaan, kalau di pimpinan daerah itu dua jenis Randis sementara di pimpinan DPRD satu jenis," pungkasnya.(tri/daily)

Terkini