Salah satu narasumber saat memberikan pemaparan |
Daily Lombok Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh panitua pengawas kecamatan (panwascam) se Lombok Utara guna membahas dan menyikapi isu-isu strategis terkait pemilu kepala daerah (pilkada) 2024, terutama mengenai tahapan-tahapan kampanye, Selasa (5/11/2024).
"Kegiatan ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan tindakan yang dilakukan atas berbagai persoalan pada saat kampanye," ujar Kordiv P2PS Bawaslu KLU Dr. Suliadi.
"Jadi, dengan kegiatan ini, diharapkan semua panwascam di setiap kecamatan tidak memiliki perbedaan dalam mengambil tindakan," tegasnya lagi.
Suasana kegiatan rakor |
Sementara itu, di tempat yang sama Ketua Bawaslu KLU Deni Hartawan memaparkan, dalam 17 hari lagi sisa kampanye, diharapkan kepada semua paslon dan tim paslon pada saat melakukan kampanye hendaknya mematuhi peraturan yang ada, misalnya tidak berkampanye di tempat yang dilarang, tidak melibatkan ASN, kepala desa, dan perangkat desa serta pihak lain yang dilarang undang-undang. Selain itu, pada saat kampanye harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Serta, bagi pejabat daerah yang mau ikut berkampanye, maka wajib ada surat izin kampanye atau cuti kampanye di hari hari kerja, tetapi kalau di hari libur, maka tidak wajib.
"Kami sangat mengharapkan semua lapisan masyarakat untuk sama-sama mengawal dan mengawasi Pilkada di Lombok Utara. Kalau ada yang melanggar peraturan, maka silahkan dilaporkan ke pengawas, baik ke pengawas di kecamatan maupun ke Bawaslu kabupaten. Kita perlu mengawasi bersama supaya pelaksanaan pilkada di KLU ini memiliki kualitas yang baik, tidak ada yang melanggar sehingga cita-cita kita untuk pilkada mel bao itu terwujud," pungkas Deni. (tri/daily)