![]() |
Ketua KPU NTB M. Khuwailid (kiri) bersama Ketua Bawaslu KLU Deny Hartawan |
Daily Lombok Utara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan rapat koordinasi (rakor) pengawasan bersama panitia pengawas kecamatan (panwascam) se-Lombok Utara. Kegiatan rakor tersebut khusus membahas tentang tahapan kampanye calon kepala daerah pada pilkada 2024 ini. Diketahui beberapa hal yang cukup substantif pada aturan tahapan kampanye calon telah mengalami perubahan pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terbaru terkait kampanye (PKPU 13 Tahun 2024).
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu KLU Deny Hartawan ditemui usai pembukaan kegiatan rakor tersebut. Ia menyebutkan, salah satu hal yang berubah seperti penertiban alat praga kampanye (APK) sudah tidak lagi menjadi wewenang Bawaslu, namun menjadi kewenangan KPU dan bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Sat Pol-PP.
"Dulu kan kita (Bawaslu) yang punya wewenang menertibkan APK. Menurut aturan yang sekarang, wewenang itu menjadi tugas KPU," ujar Deny.
Menurutnya selain terkait APK, ada beberapa isu krusial yang mesti dipahami pengawas pemilu mulai dari tingkat kabupaten hingga panwascam terkait dengan perubahan PKPU tersebut. Oleh karenanya pihak Bawaslu KLU mengundang Ketua KPUD NTB untuk memberikan penjelasan dalam rakor tersebut.
![]() |
Suasana rakor |
"Ini kan ada beberapa isu krusial terkait PKPU yang baru, ini mesti orang KPU yang bisa menjelaskan, oleh karena itu kita undang KPU NTB," tegas Deny.
Datang sebagai narasumber dalam rakor tersebut, Ketua KPU NTB Muhammad Kuwailid menerangkan terkait beberapa persoalan tentang kampanye, secara definitif maupun secara substantif. Ia mengatakan kampanye mesti diartikan kembali kepada definisinya.
"Kampanye itu secara definisi adalah ajakan untuk memilih dengan berbagai metode. Misalnya silaturahmi sederhana pun dapat dikatakan sebagai kampanye jika mengandung ajakan memilih salah satu paslon," terangnya.
"Jadi apapun jenis atau metodenya, mari kita kembalikan pada definisinya. Kalau ada unsur ajakan untuk memilih salah satu kandidat, maka itu juga kampanye, mau di jalan, di masjid, atau di tempat lainnya," pungkasnya. (tri/daily)