Iklan

, Juni 12, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-12T10:41:58Z
NasionalPolitik

Terkait Netralitas ASN, Bawaslu KLU Kirimkan Rekom untuk Dr. Muchsin dan Kusmalahadi Syamsuri ke KASN Sejak Mei Lalu | Daily Lombok

Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KLU Dr. Suliadi (kanan) saat menjadi narasumber pada kegiatan evaluasi penyelesaian sengketa pemilu 2024


Daily Lombok Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menindak dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan TGH.Muchsin Effendi dan Kusmalahadi Syamsuri. Bahkan, dugaan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu KLU sejak Mei 2024 lalu. Setelah Bawaslu KLU melakukan penelusuran, kedua tokoh yang berencana maju di Pilkada 2024 tersebut, keduanya masih tercatat sebagai ASN. Hal itu diungkapkan Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KLU Dr. Suliadi.


Suliadi menyatakan, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait status dua calon kontestan pilkada tersebut. Menurutnya, pihaknya bahkan telah bersurat ke KASN tepat pada 13 Mei 2024 lalu. 


"Kami sudah menindak kedua-duanya. Kami sudah meneruskan hasil pengawasan ke KASN pada 13 Mei lalu. Sudah kita lakukan kajian, dan analisis terhadap persoalan ini. Kemudian hasil kajian kami, kami rekomendasikan ke KASN. Yang berhak memberikan mereka sanksi ini kan KASN," kata Suliadi.


Saat melakukan penelusuran pada awal Mei lalu. Bawaslu KLU menemukan dua kondisi berbeda di lapangan. Terkait Dr. Muchsin, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram membenarkan Dr. Muchsin masih merupakan ASN yang bertugas di kampusnya. Namun, ia sudah mengajukan surat pengunduran diri. Sementara itu, Kusmalahadi tercatat masih menjadi ASN di Dinas PUPR Provinsi NTB dan belum mengajukan surat pengunduran diri pada waktu itu.


"Dari penelusuran kami, keduanya masih tercatat sebagai ASN. Namun, Rektor UIN Mataram bilang Dr.Muchsin sudah mengajukan pengunduran diri. Sementara itu, dari penelusuran kami ke PUPR Provinsi NTB Kusmalahadi belum mengajukan surat pengunduran diri," jelas Suliadi.


Diketahui, kedua bakal kontestan ini telah mendaftarkan diri ke beberapa partai sebagai kandidat yang akan diusung, di antaranya PKB dan Demokrat. Jika ditilik, SKB lima institusi yang tentang pedoman pengawasan netralitas ASN, disana ada larangan ASN melakukan pendekatan kepada Partai Pilitik sebagai bakal calon, seperti bakal calon kepala daerah. Begitupun di UU ASN No.20 tahun 2023 Pasal 9 ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 


"Kalau ASN maju kontestasi, ya persyaratannya harus ada bukti bahwa sudah tidak menjadi ASN, kalau tidak maka tidak bisa ditetapkan nanti oleh KPU sebagai calon. Terkait kedua tokoh itu, kita tunggu saja apa keputusan KASN. Kami sudah menyelesaikan tugas kami," tegas Suliadi. 


Ketua Bawaslu KLU, Denni Hartawan, membenarkan hal tersebut, pihaknya kini masih menunggu hasil rekomendasi yang diserahkannya ke KASN.


"Tidak tentu, kapan putusan KASN ini akan dikeluarkan, pada intinya kami sebagai lembaga pengawas, sudah melakukan tugas kami sesuai prosedur. Kita tunggu saja," katanya. (tri/daily)

Terkini