Ketua Bawaslu KLU Deni Hartawan (kanan) bersama Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu KLU, Dr. Suliadi (kiri) saat membuka kegiatan rapat evaluasi |
Daily Lombok Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyelenggarakan kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Rabu (12/06/2024). Kegiatan tersebut guna mematangkan langkah-langkah pengawasan pemilu untuk pilkada tahun ini. Meski tingkat persoalan sengketa pemilu di Lombok Utara tidak signifikan, namun perlu dilakukan persiapan dan pematangan pengawasan melalui evaluasi atas persoalan sengketa yang telah diselelsaikan maupun diproses selama ini. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu KLU Deni Hartawan saat membuka kegiatan evaluasi tersebut.
"Apa yang telah kita lakukan selama ini terkait sengketa pemilu, perlu kita evaluasi dan lihat ulang, sehingga jika ada persoalan yang sama ke depan kita lebih siap untuk menghadapinya. Ini juga bagian dari upaya kita untuk bekerja lebih baik dalam pengawasan pilkada 2024 ini," terang Deni.
Kegiatan yang berlangsung di Yonaris Caffee, Kecamatan Gangga tersebut, diikuti oleh seluruh Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam) dari lima kecamatan di Lombok Utara. Menurut salah satu anggota Panwascam Bayan, Muh.Taufik, potensi yang dipetakan timnya sampai saat ini yang masih rentan adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjelaskan, belum ada kasus yang terjadi di Bayan terkait hal tersebut, namun pihaknya menilai hal yang berpotensi akan menjadi masalah di Bayan, adalah pelanggaran netralitas ASN.
"Kalau di Bayan, saat ini belum ada, tapi potensi yang kemungkinan terjadi dan cukup mengkhawatirkan adalah pelanggaran netralitas ASN," ujarnya saat kegiatan evaluasi tersebut.
Di tempat yang sama, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KLU Dr. Suliadi menjelaskan. Pada pemilu 2024 (Pilpres dan Legislatif) terjadi beberapa pelanggaran atau sengketa pemilu yang ditangani pihaknya. Menurutnya sengketa yang pernah ditangani Bawaslu KLU adalah sengketa antarpeserta dan penanganannya dimandatkan ke Panwascam.
Suasana kegiatan rapat evaluasi penyelesaian sengketa pemilu 2024 |
"Misalnya kemarin yang ditangani oleh Panwascam Pemenang, ada calon yang memampang APK dengan menutupi APK calon yang lain. Sengketa seperti ini, diselesaikan dengan musyawarah, alhamdulillah semuanya sudah selesai dengan kesepakatan para pihak," kata Alumnus Program Doktoral Ilmu Linguistik Universitas Udayana tersebut.
Selain sengketa, lanjut Suliadi, ada pula pelanggaran pemilu yang diselesaikan dengan jalur hukum atau berujung pada pidana pemilu. Hal tersebut telah diselesaikan juga oleh pengadilan.
"Ada juga kasus penanggungjawab kampanye salah satu calon, ini kemudian ditemukan memberikan barang, kemungkinan dengan maksud politis. Oleh sebab itu kejadian itu langsung menjadi fokus penanganan Gakkumdu, dan sudah diputus di pengadilan," katanya.
Untuk pilkada 2024 sendiri, Suliadi tidak memungkiri, pelanggaran netralitas ASN menjadi potensi sengketa yang cukup besar. Ia berharap agar ASN dapat memahami peraturan-peraturan yang mengikat mereka sehingga tidak melakukan tindak pelanggaran dengan sengaja bahkan tidak sengaja.
"Pilkada ini hawanya berbeda dengan pemilu lalu. Kalau pemilu itu konsentrasi pemilih pecah, ada presiden ada DPRD RI hingga Kabupaten, ada DPD RI, jadi perhatian mereka pecah. Tapi di pilkada, mereka akan lebih fokus perhatiannya otomatis tingkat fanatismenya meningkat, ini juga berpotensi menjadi sumber konflik," bebernya. (tri/daily)