Pemberian helm kepada pengendara yang tidak menggunakan helm |
Daily Lombok Utara - Sat-Lantas Polres Lombok Utara telah melakukan giat Operasi Keselamatan Rinjani Tahun 2024 sejak 4 - 17 Maret 2024. Selama operasi ini dilakukan, Sat-Lantas telah menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan raya. Dari beberapa pelanggaran tersebut, tidak menggunakan helm masih menjadi pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara. Tercatat, selama operasi berlangsung pelanggaran dominan teesebut sejumlah 107 kasus. Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Lotara IPTU Bambang Tedy, Senin (18/3/2024).
Menurut Tedy, selain pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara terdapat juga beberapa pelanggaran lain dengan rincian; berkendara di bawah umur 13 kasus, boncengan lebih dari satu orang 15 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman 25 kasus, tidak menggunakan knalpot standar 10 kasus, over dimensi 11 kasus.
"Yang paling dominan itu tidak menggunakan helm lebih dari 100 kasus, sisanya relatif rendah seperti pengendara di bawah unur dan pelanggaran lainnya," jelas Tedy.
Selain itu, dari sekitar dua minggu pelaksanaan Operasi Keselamatan Rinjani 2024, pihak Sat-Lantas Polres Lotara telah mengeluarkan sejumlah 181 surat tilang, dan 793 jumlah teguran. Angka tilang tersebut dinilai naik dari tahun sebelumnya, sementara angka teguran justru menurun.
Dari operasi ini juga terdata angka kecelakaan lalu lintas sejumlah dua kasus yang melibatkan dua sepeda motor dan satu mobil pengangkut barang. Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang mengalami luka dengan skala sedang satu orang, dan skala berat satu orang.
"Dari kecelakaan ini tidak ada korban jiwa, kemudian kerugian materil yang ditimbulkan diperkirakan sekitar Rp 2.500.000," ungkap Tedy.
Pihaknya juga menjelaskan, selama dilaksanakannya Operasi Keselamatan Rinjani 2024, pihak Polres Lotara juga rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada pengendara, serta membagikan stiker dan helm gratis bagi para pengendara. (tri/daily)