Iklan

, Juni 10, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-10T02:46:31Z
HukrimNasionalPolitik

Banyak Temuan, Panwascam Bayan Sampaikan Saran Perbaikan DPSHP Pemilu 2024 | Daily Lombok

Kegiatan Pleno

Daily Lombok Utara - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara melalui Pemilihan Kecamatan (PPK) Bayan.


Hal itu menyusul temuan Panwaslu Kecamatan Bayan terkait adanya masyarakat atau wajib pilih yang meninggal dunia masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diumumkan KPU Lombok Utara mulai 17-23 Mei 2023 lalu. 


Selain itu, Panwaslu Kecamatan Bayan masih menemukan pemilih ganda, pemilih pindah keluar, pemilih pindah masuk, pemilih tidak terdaftar dalam DPSHP, serta pemilih salah elemen data.


Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan Bayan, Dedy Muslihadi, menerangkan terdapat sebanyak 77 data pemilih disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Bayan kepada PPK Bayan untuk diperbaiki. 


Hal itu disampaikan secara tertulis oleh Panwaslu Kecamatan Bayan pada 30 Mei 2023 lalu, dan harus ditindaklanjuti 3 hari sejak disampaikan. 


"Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, diatur dalam pasal 18 ayat 3 bahwa saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak disampaikan," ungkap Dedy Muslihadi kepada media ini, Jum'at (9/06/2023).


Selain itu, kata Dedy, data-data tersebut juga telah disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat Kecamatan Bayan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bayan pada Senin, 5 Juni 2023. 


Pengecekan data di lapangan

Melalui kesempatan tersebut, pihaknya menegaskan agar saran perbaikan ditindaklanjuti oleh KPU seperti pemilih yang belum masuk dalam DPSHP. 


Ketua Panwaslu Kecamatan Bayan, Bambang Wahyudi  menegaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang akan di pidana. 


"Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah”. tegas Bambang saat Pleno DPSHP, 5 Juni 2023. 


Sementara itu, Ketua PPK Bayan, Hambali mengaku telah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Bayan pada tanggal 1 Juni 2023.


Hal itu disampaikan melalui surat balasan pada tanggal 1 Juni 2023 dengan Nomor: 006/PPK - BYN/VI/2023 terkait Balasan Surat Saran Perbaikan Panwaslu Kecamatan Bayan. Pihaknya juga akan menindaklanjuti bagi masyarakat atau wajib pilih yang belum terdaftar dalam data pemilih. (tri/daily)

Terkini