Iklan

, April 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-04-06T21:22:17Z
NasionalPendidikanPolitik

Anak SD di Bayan Masuk Daftar Pemilih, KPU KLU: Secara De Jure Itu Sudah Sesuai | Daily Lombok

Munawar, saat memperlihatkan data adminduknya (Sumber foto: Panwascam Bayan)

Daily Lombok Utara - Munawar, siswa yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) ini, masuk dalam daftar pemilih untuk pemilu 2024 mendatang. Lantaran, pada kutipan akta kelahirannya, tercatat Munawar lahir pada Tahun 2004 silam, bocah asal Desa Sambik Elen, Bayan tersebut, dinyatakan sudah menginjak usia 19 tahun. Hal ini menuai kontroversi pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara, yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU), pada Rabu (5/4/2023) di Tanjung. 


Diakui, secara fisik memang Munawar terlihat seperti bocah SD pada umumnya dengan kisaran usia 12 tahun. Perbedaan fisik dan catatan usianya membuat berbagai spekulasi terkait dirinya menjadi bahan diskusi pada rapat pleno yang dilaksanakan hingga dini hari tersebut. 


"Kami bekerja berdasarkan administrasi dan hukum. Secara de jure, Munawar sah memiliki hak pilih, karena di akta kelahirannya tertulis ia lahir pada 2004," jelas Ketua KPU KLU Juraidin, ditemui usai pleno. 


Juraidin menyebutkan, data yang dimiliki Munawar hingga saat ini tidak pernah mengalami perubahan, meski telah beberapa kali berubah Kartu Keluarga (KK) data administrasi kependudukan (adminduk) Munawar tercatat konstan. 


"Selama ini tercatat KK Munawar beberapa kali berubah, tapi data diri Munawar, khususnya tanggal lahirnya, tidak pernah ada perubahan," urai Juraidin. 


Kendati masih duduk di bangku SD, pihak KPU tetap memutuskan Munawar sebagai warga yang berhak memilih pada pemilu 2024 mendatang. Lantaran, KPU berpegang pada administrasi kependudukannya. Keikutsertaan Munawar pada data pemilih dapat diangulir setelah adanya perubahan data dari instansi yang berwenang. 


"Kita tidak berani memastikan apakah Munawar ini anak kecil atau sudah dewasa, yang jelas benar dia masih SD, fisiknya seperti anak-anak, dan benar juga usianya tercatat 19 tahun. Sebelum ada keputusan perubahan data dari instansi berwenang, kita tetap memasukan Munawar pada daftar pemilih," tambahnya. 


Mustika, siswi SMP yang sempat terdata sebagai calon pemilih (Sumber foto: Panwascam)


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KLU, Adi Purmanto, ditemui di tempat yang sama mengungkapkan, jika memang empirisnya Munawar adalah anak-anak pihak keluarga dan guru sekolah Munawar disarankan membuat pernyataan bersama yang menjelaskan bahwa Munawar masih anak-anak, yang nantinya pernyataan tersebut akan dikirim ke Dinas Dukcapil sebagai dasar untuk perubahan data kelahiran Munawar. 


"Kalau secara empiris diyakini dia (Munawar) masih anak-anak, kami sarankan pihak keluarga membuat pernyataan bersama itu, kita tidak tahu prosesnya seperti apa nanti apakah Dinas Dukcapil cukup dengan itu atau mesti melalui putusan pengadilan. Sekali lagi, kalau Munawar diyakini anak-anak," ungkap Adi. 


Menurutnya, bisa saja usia Munawar memang 19 tahun, dan bisa saja ada kesalahan entri pada pembuatan akta kelahiran Munawar. Pasalnya, saat pembuatan akta kelahiran Munawar saat itu belum diwajibkan melampirkan data kelahiran dari pihak rumah sakit atau puskesmas. 


"Bisa saja salah entri juga, karena dulu waktu pembuatan akta, belum ada syarat melampirkan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau puskesmas," tambah Adi. 


Selain Munawar, terdapat pula Mustika, bocah perempuan yang baru duduk di bangku SMP asal Desa Sambik Bangkol ini pun didata sebagai pemilih. Namun berbeda dengan Munawar, pada akta kelahiran Mustika telah terjadi perubahan sehingga pihak KPU KLU mendapatkan titik terang kebenaran data administrasi kependudukan Mustika. 


"Kalau yang perempuan ini terdapat perubahan pada akta kelahirannya, sehingga kami pun langsung mengangulirnya dari daftar pemilih. Secara hukum memang terbukti dia masih anak-anak," pungkas Juraidin, menutup wawancaranya. (tri/daily)

Terkini