Iklan

Redaksi Daily Lombok
, April 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-11T18:35:59Z
EkonomiLingkunganNasionalPariwisataPolitikSeni Budaya

Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN Terkait RTRW, DPRD KLU Bahas Soal Global Hub dan Tiga Gili | Daily Lombok

Konsultasi DPRD KLU ke Kementerian ATR/BPN RI

Daily Lombok Utara - Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KLU Tahun 2025–2044 yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.


Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan RTRW sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi perencanaan tata ruang wilayah.


Menurutnya, konsultasi dilakukan untuk memperoleh masukan teknis sekaligus memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sebelum pembahasan lintas sektoral dilaksanakan.


“Kunjungan ini kami lakukan setelah terbentuknya Pansus RTRW di DPRD Lombok Utara. Kami datang ke Kementerian ATR/BPN untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait pembahasan Raperda RTRW, sekaligus menerima masukan dan memastikan sinkronisasi data teknis agar sejalan dengan kebijakan tata ruang nasional,” ujar Hakamah, Kamis (09/04/2026).


Dia menjelaskan bahwa penyusunan RTRW Lombok Utara memiliki perjalanan yang cukup panjang. Proses revisi RTRW sebenarnya telah dimulai sejak 2016 berdasarkan hasil peninjauan kembali tahun 2015. Namun pada 2017, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas RTRW Nasional yang menetapkan kawasan Bandar Kayangan di Lombok Utara sebagai Kawasan Andalan Nasional atau Global Hub.


Dalam rapat lintas sektoral di Jakarta pada tahun yang sama, diketahui bahwa RTRW Lombok Utara saat itu belum mengakomodasi kawasan andalan Bandar Kayangan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut. Hal itu membuat pemerintah daerah harus kembali melakukan peninjauan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Lombok Utara yang hingga kini masih menjadi acuan.


Proses penyusunan kembali Raperda RTRW kemudian dilakukan pada 2018. Namun upaya tersebut sempat terhambat akibat bencana gempa bumi yang melanda Lombok pada tahun yang sama sehingga penyusunan dokumen tidak dapat diselesaikan.


Pada 2020, Kabupaten Lombok Utara kembali melanjutkan proses tersebut dengan mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan materi teknis dan draft Raperda RTRW. Selanjutnya pada Desember 2021, telah tercapai kesepakatan substansi Raperda RTRW antara Bupati Lombok Utara dan DPRD Lombok Utara.


Meski demikian, pembahasan belum dapat diselesaikan karena saat itu RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat belum ditetapkan. Baru pada 2024, Pemerintah Provinsi NTB menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB, yang kemudian menjadi dasar bagi Lombok Utara untuk melanjutkan proses penyusunan RTRW kabupaten.


Hakamah menegaskan bahwa salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam konsultasi tersebut adalah kejelasan status kawasan Global Hub Bandar Kayangan serta pengaturan ruang di kawasan wisata Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air).


Menurutnya, kawasan tersebut memiliki berbagai status pengelolaan yang saling berkaitan, mulai dari kawasan konservasi perairan nasional di bawah Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan, kawasan Geopark Rinjani, hingga kawasan hutan.


“Kami mempertanyakan secara jelas terkait batasan hukum pembangunan permanen di kawasan Tiga Gili, karena ada tumpang tindih regulasi antara status kawasan konservasi, kawasan hutan, dan pemanfaatan lahan untuk pariwisata. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.


Selain itu, Pansus RTRW juga menyoroti sejumlah isu strategis lainnya seperti penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau sawah abadi, pengaturan ruang terbuka hijau, mitigasi kebencanaan, serta penyesuaian dengan kebijakan perubahan iklim.


Dari hasil konsultasi yang dilakukan, DPRD Lombok Utara juga memperoleh informasi bahwa PP Nomor 13 Tahun 2017 yang mengatur RTRW Nasional saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara.


“Informasi ini menjadi penting bagi kami sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Pansus. Karena itu kami akan kembali menelaah poin-poin yang perlu diperbaiki dalam Raperda RTRW Lombok Utara agar selaras dengan kebijakan nasional,” tutupnya. (*)



Terkini