![]() |
| Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri |
Daily Lombok Utara - Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri menegaskan bahwa dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama DPRD memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan, terutama dalam menciptakan tata ruang yang berkelanjutan serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD KLU, Rabu 1 April 2026, saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan.
Menurut Kusmalahadi, kesamaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam melahirkan kebijakan daerah yang berkualitas dan implementatif.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan serta berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam proses penyusunan Raperda, pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami ingin produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar matang, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025–2044, Kusmalahadi menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses sinkronisasi dengan berbagai regulasi nasional dan regional, termasuk RTRW Nasional dan RTRW Provinsi NTB.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Pemerintah daerah memastikan bahwa alokasi minimal 30 persen RTH telah diakomodasi dalam raperda tersebut.
“Pengaturan ini tidak hanya untuk memenuhi ketentuan undang-undang, tetapi juga sebagai langkah nyata menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa RTRW juga telah mengakomodasi aspek mitigasi bencana dengan memasukkan zonasi kawasan rawan bencana serta pembatasan aktivitas pembangunan di wilayah berisiko tinggi.
Dalam hal pengembangan wilayah strategis, Kusmalahadi mengungkapkan bahwa kawasan Global Hub Kayangan tetap dipertahankan dalam dokumen RTRW sebagai bagian dari proyeksi jangka panjang, meskipun realisasinya belum dalam waktu dekat.
“Kami tetap mengantisipasi kebutuhan pembangunan ke depan dengan menyiapkan alokasi lahan, meskipun implementasinya direncanakan pada periode jangka panjang,” katanya.
Sementara itu, untuk kawasan tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, pemerintah daerah masih mengacu pada status kawasan konservasi, sembari membuka peluang pengembangan pariwisata melalui skema zona tunda.
Di sisi lain, terkait Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah, Kusmalahadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi secara masif terkait objek pajak baru maupun penyesuaian tarif retribusi, agar masyarakat memahami manfaat dan urgensinya.
“Kenaikan tarif maupun penambahan objek pajak dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, potensi daerah, serta keberlanjutan pembangunan,” ungkapnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah daerah optimistis bahwa implementasi kedua Raperda ini nantinya akan memberikan dampak positif, baik dari sisi penataan ruang yang lebih terarah maupun peningkatan PAD.
“Kami berharap pembahasan di tingkat DPRD dapat berjalan lancar, sehingga kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Utara,” tutupnya.(*)



