Iklan

Redaksi Daily Lombok
, Maret 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-27T17:23:50Z
HukrimLingkunganNasional

Resahkan Warga, Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Lotim | Daily Lombok


Daily Lombok Timur - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial SS (wiraswasta), warga Desa Terara, Kecamatan Terara, tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya pada Jumat dini hari (27/03/2026).


Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, Ipda Rizal Hidayat, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Terara Utara.


Kasi Humas polres Lotim IPTU Lalu Rusmaladi, kepada awak media menerangkan bahwa pengintaian dilakukan sejak Kamis malam. Tepat pukul 00.59 Wita, petugas bergerak cepat menyergap terduga pelaku di rumahnya.


Meskipun saat penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti, tim tidak menyerah. Petugas kemudian menyisir area rumah dan tempat tertutup lainnya. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba yang disembunyikan di atas meja dapur.


”Tim melakukan penggeledahan mendalam di sekitar rumah. Di area dapur, tepatnya di atas meja, ditemukan sejumlah klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu beserta alat hisapnya," ungkap Iptu Rusmaladi.


Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 4 plastik klip berisi narkotika jenis sabu (berat bruto 1,05 gram), 1 bungkus klip kosong dan 1 buah sekop plastik. 1 (satu) set alat hisap (bong), korek api gas, dan gunting. Serta 2 unit HP Android yang diduga digunakan untuk transaksi dan Uang tunai sejumlah Rp212.000.


Terduga pelaku SS kini telah diamankan ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SS yang diduga kuat sebagai pengedar ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.


”Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Lombok Timur dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkasnya.(tik/daily)

Terkini