Iklan

Redaksi Daily Lombok
, Februari 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-23T15:25:26Z
EkonomiHukrimNasional

Lombok Timur Pimpin Gerakan Gempur Rokok Ilegal di NTB | Daily Lombok


Daily Lombok Timur – Kabupaten Lombok Timur sebagai wilayah dengan pengawasan rokok ilegal paling progresif di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai peredaran produk tanpa pita cukai resmi yang kian meresahkan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Kasatpol PP Lombok Timur Salmun Rahman, melalui Kepala Bidang Perundang-undangan, Herman, menyatakan bahwa keberadaan rokok ilegal saat ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Selain harganya yang miring, kemiripan rasa dengan rokok resmi seringkali mengecoh konsumen. Namun, Herman memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kondisi ini merupakan ancaman nyata bagi pengusaha legal.


"Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kami terus bergerak secara masif. Kita harus melindungi pengusaha yang taat pajak. Kasihan mereka yang sudah membayar pajak besar dan menggunakan pita cukai resmi jika harus kalah bersaing dengan produk ilegal," tegas Herman saat ditemui diruangannya, Senin (23/02/2026)


Dalam Operasi Gabungan (Opgab yang digelar baru-baru ini), Satpol PP bersama Bea Cukai Mataram dan pihak terkait berhasil meringkus sejumlah pengampas (distributor) rokok ilegal. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari tidak menggunakan pita cukai hingga penyalahgunaan peruntukan izin cukai.



Pihak otoritas tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi para pelanggar, di antaranya denda administratif sebesar Rp10 juta. Pelaku yang terjaring diwajibkan melapor secara rutin setiap hari Kamis.

 

Selain itu juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa rokok ilegal, kendaraan bermotor, hingga fasilitas distribusi lainnya telah diangkut oleh pihak Cukai Mataram.


Selain penindakan di lapangan, Herman mengingatkan masyarakat dan pedagang eceran untuk selalu waspada terhadap perubahan desain pita cukai. Pasalnya, banyak oknum nakal yang masih menggunakan pita cukai lama untuk mengelabui petugas.


"Setiap tahun, gambar dan bentuk pita cukai itu diperbarui oleh pemerintah. Kami mengimbau warga untuk lebih jeli. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan desain resmi terbaru agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan," jelasnya.


Ia memastikan bahwa langkah preventif akan berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Program "Gempur Rokok Ilegal" akan terus digalakkan melalui beberapa skema:

 * Operasi Pasar berkala untuk memantau peredaran di tingkat pengecer.

 * Edukasi publik melalui penempelan stiker larangan di titik-titik strategis.

 * Pemberian surat teguran dan pembinaan bagi pelaku yang baru pertama kali melanggar.


"Tujuan kami jelas, memastikan tidak ada peredaran masif di Lombok Timur. Oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan melanggar hukum harus ditindak demi rasa keadilan bagi pengusaha yang legal," tutup Herman.(tik/daily)

Terkini