Iklan

Redaksi Daily Lombok
, Februari 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-26T07:40:56Z
HukrimLingkunganNasional

Kasat Lantas Polres Bima Kota Klarifikasi Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang dan Suap | Daily Lombok

Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Bambang Tedy

Daily Lombok | Menanggapi pemberitaan yang beredar luas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengawalan mobilisasi alat berat menuju lokasi tambang di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Kasat Polres Bima Kota IPTU Bambang Tedy memberikan pernyataan tegas hal tersebut tidaklah benar. Ia menyebutkan isu tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.


"Degan ini kami menyampaikan bahwa narasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta" ujar Tedy, pada Kamis (26/02/2026).


Menurutnya, pihaknya perlu menjelaskan ke publik atas pemberitaan yang beredar luas bahwa pengawalan mobilisasi alat berat tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari perusahaan ekspedisi (PT. PGP) dan merupakan bagian dari koordinasi lintas wilayah antar Polres.


Dari keterangan Tedi, dapat disampaikan fakta-fakta yang diyakininya benar sebagai berikut:

 1. Permintaan Pengawalan Berdasarkan Koordinasi Antar Polres. Pengawalan dilakukan atas permintaan dan koordinasi dari Polres Dompu, mengingat lokasi tujuan mobilisasi alat berat berada di wilayah hukum Dompu.

 2. Pengawalan Dilaksanakan Per Wilayah Hukum. Karena alat berat tiba melalui pelabuhan yang berada di wilayah Polres Bima Kota, maka pengawalan dilakukan secara estafet/per wilayah hukum, yakni:

 • Polres Bima Kota (dari pelabuhan – batas wilayah)

 • Polres Bima Kabupaten (sampai batas wilayah)

 • Polres Dompu (hingga lokasi tujuan)

Pola pengamanan seperti ini merupakan prosedur yang lazim dalam mobilisasi kendaraan khusus lintas kabupaten.

 3. Terkait Dokumen dan Perizinan.

Secara substansi, pihak yang mengetahui dan menangani kelengkapan utama terkait aktivitas tambang adalah Polres Dompu karena lokasi kegiatan berada di wilayah tersebut.

Namun demikian, Polres Bima Kota tetap melakukan langkah kehati-hatian dengan:

 • Menanyakan dokumen kepada pihak perusahaan pengangkut,

 • Melakukan koordinasi dengan pihak KSOP pelabuhan,

 • Membawa fotokopi dokumen yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan selama proses pengawalan (termasuk Sprin Pengawalan)

 4. Dasar Hukum dan Pelaksanaan Pada Malam Hari

Pengawalan kendaraan khusus/alat berat dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 162 ayat (2), yang mengatur bahwa kendaraan khusus dan/atau angkutan dengan dimensi dan muatan tertentu wajib mendapatkan pengawalan serta pengaturan lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pelaksanaan pada malam hari dilakukan dengan pertimbangan teknis keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, serta untuk meminimalisir potensi gangguan dan risiko kecelakaan di jalan umum. Praktik ini lazim dilakukan dalam mobilisasi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) guna menghindari kepadatan lalu lintas.

 5. Tidak Benar Adanya Aliran Dana Pribadi.

"Tuduhan mengenai adanya aliran dana besar kepada saya selaku Kasat Lantas Polres Bima Kota adalah fitnah dan tidak berdasar,"pungkasnya.


Setiap kegiatan pengawalan yang kami laksanakan atas dasar mekanisme yang resmi, adanya permohonan dari pihak perusahaan, serta diterbitkan Surat Perintah Pengawalan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada penerimaan dana pribadi maupun penyalahgunaan kewenangan.


Untuk itu kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan laporan atau aspirasi. Namun demikian, kami berharap informasi yang disampaikan ke publik tetap mengedepankan prinsip klarifikasi dan verifikasi agar tidak menimbulkan opini yang keliru serta merugikan institusi maupun pribadi anggota Polri.


Polres Bima Kota senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, profesional, transparan, serta mengedepankan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. (tri/daily)

Terkini