![]() |
| FGD Pembentukan Kecamatan Gili Matra |
Daily Lombok Utara - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam Rangka menggodok rencana Percepatan Pembentukan Kecamatan Gili Matra secara resmi dibuka oleh Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH.,MH, bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis (23/10).Tampak hadir juga Anggota Forkopimda KLU, Asisten I Setda KLU H. Rusdi, ST, Kadis Pariwisata KLU Denda Dewi Tresni Budiastuti, SE.,MM, Kadis Dukcapil H. Rubain, S.Sos, Camat Pemenang, kepala Desa Gili Indah, para tokoh masyarakat Gili indah serta undangan lainnya.
Dalam arahannya Bupati Najmul menyampaikan kegiatan FGD dilaksanakan berkaitan dengan pembentukan Kecamatan khusus yakni Gili Indah, dimana ikhtiar sudah direncanakan.
Tujuan pembentukan kecamatan sebagai upaya Pemerintahan daerah KLU mendekatkan diri kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik di semua sisi.
"Kita ketahui bersama, secara demografis Desa Gili Indah berada di daerah kepulauan jika, mau urus masalah administrasi maka warga tersebut arus pergi Kecamatan Pemenang menggunakan kapal laut untuk sampai ke daratan," Terangnya Bupati Najmul
Pembentukan Kecamatan Gili Matra juga bentuk dari aspirasi dari masyarakat sekitar, maka dari itu pemerintah berikhtiar untuk menambah kecamatan yang ada di KLU.
"Jika Kecamatan Gili Matra ini benar-benar terwujud secara otomatis fasilitas milik pemerintah akan terbangun, baik Kesehatan,pendidikan serta lainnya,"tuturnya.
Disebutkannya, juga bawa Desa Gili Indah yang terdiri dari tiga pulau yakini Trawangan, Meno dan Air merupakan kawasan strategis pariwisata nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Maka dari itu kita harus memperhatikan wilayah ini, karena tiga Gili ini merupakan penyumbang PAD terbesar untuk KLU,"katanya.
Di akhir arahannya, Bupati Najmul mengajak kepada semua pihak, khususnya masyarakat di ketiga gili untuk mengkondisikan wilayahnya masing-masing demi terwujudnya program.
Sementara itu Kasubdit Penataan Kecamatan pada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Edi cahyono, S, STP., M.A.P mengatakan bahwa syarat pembuatan sebuah kecamatan yakni kemampuan keuangan daerah, adanya usulan dari masyarakat, usia kecamatan induk maksimal lima tahun.
"Disebutkannya juga sudah ada nama kecamatan yang di yang akan di bentuk, lokasi calon ibukota kecamatan sudah ada,sedangkan syarat lain 10 desa untuk di tingkat kabupaten lima kelurahan untuk tingkat kotamadya," tutupnya.(tri/daily)



