Iklan

Redaksi Daily Lombok
, Oktober 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-08T05:54:58Z
HukrimLingkunganNasionalPariwisata

Dengar Aspirasi Massa, Komisi II DPRD KLU Sepalat Tolak Pembangunan Tambak Udang | Daily Lombok

Suasana hearing di kantor DPRD KLU

Daily Lombok Utara - Rencana pembangunan tambak udang di wilayah pesisir Dusun Koloh Penggolong, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, menuai penolakan. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat menyuarakan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) di ruang rapat dewan, Selasa (7/10/2025).


Hearing tersebut dihadiri oleh perwakilan DPD Kasta NTB, Surak Agung, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), serta Komite Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI). Mereka menyampaikan berbagai alasan dan tuntutan yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana tambak tersebut.


Ketua LSM Kasta NTB, DPD Lombok Utara, Yanto Anggara, menegaskan bahwa keberadaan tambak udang tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat di sekitarnya. Ia menyebut, lokasi yang direncanakan untuk tambak di Koloh Penggolong diduga melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena termasuk dalam kawasan perkotaan kabupaten.


“Tambak udang tidak hanya berdampak pada ekosistem pesisir, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar. Selain itu, kawasan Koloh Penggolong seharusnya masuk zona nonindustri,” ujar Yanto.


Sementara itu, Najamudin, pengurus KNTI Lombok Utara, menilai persoalan tambak bukan hal baru. Ia menyinggung berbagai permasalahan yang sebelumnya terjadi di Kecamatan Bayan dan Kayangan akibat aktivitas serupa.


“Kami datang untuk mengetuk hati wakil rakyat agar menjadikan pengalaman di Bayan dan Kayangan sebagai pelajaran. Banyak tambak yang limbahnya tidak dikelola sesuai aturan,” tegas Najamudin.


Dalam forum itu, Najamudin juga membacakan sejumlah tuntutan masyarakat, antara lain:

• Meninjau kembali izin tambak benur di Desa Sambik Bangkol.

• Memperbaiki kondisi laut yang tercemar akibat limbah tambak.

• Memberikan kompensasi ekonomi bagi nelayan terdampak.

• Melibatkan nelayan dalam pengambilan keputusan.

• Menegakkan hukum atas pelanggaran di wilayah pesisir.


Dari perspektif sosial, Ketua KPPI Siti Patimah mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas tambak telah mempersempit wilayah tangkap nelayan. Kondisi tersebut memaksa sebagian nelayan bermigrasi untuk mencari ikan, yang pada akhirnya berdampak pada kehidupan keluarga pesisir.


“Menurunnya pendapatan nelayan berdampak langsung pada meningkatnya kerentanan perempuan dan anak di wilayah pesisir. Jika tambak jadi dibangun di Koloh Penggolong, banyak warga kecil yang bergantung pada ekonomi lokal akan terancam,” ujarnya.


Siti juga menyinggung hasil konferensi KPPI di Filipina yang menyoroti meningkatnya investasi di wilayah pesisir Asia Tenggara sebagai sumber konflik sosial dan ekologis.


Senada, Ketua Surak Agung Wiramaya Arnadi meminta DPRD untuk bersikap tegas dan menunjukkan komitmen dalam mendukung masyarakat.


“Kami hanya ingin komitmen DPRD untuk bersama-sama menolak pembangunan tambak. Ini bukan sekadar soal proyek, tapi soal masa depan lingkungan dan masyarakat pesisir,” katanya.


Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD KLU Kamah Yudiarto menegaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan dinas terkait. Setelah mencermati seluruh persoalan, Komisi II memutuskan menolak rencana pembangunan tambak udang di wilayah Koloh Penggolong.


“Kami tetap berpegang pada RTRW. Komisi II telah menandatangani surat penolakan, dan kami mendukung masyarakat untuk menolak pembangunan tambak tersebut,” tegas Kamah.


Ia menambahkan, hingga kini belum ada satu pun izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, baik dari Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas Perikanan.


“Dengan belum adanya izin, maka tidak ada dasar hukum untuk pembangunan tambak. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku,” ujarnya.


Kamah memastikan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar pembangunan di Lombok Utara tetap berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.(tri/daily)

Terkini