Iklan

Redaksi Daily Lombok
, Desember 04, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-05T14:45:14Z
NasionalPendidikanPolitik

DPRD KLU Paripurna Laporan Hasil Reses Masa Sidang III 2024 | Daily Lombok

Suasana sidang paripurna

Daily Lombok Utara - DPRD Lombok Utara menggelar rapat paripurna laporan hasil Reses masa sidang III tahun dinas 2024 yang telah dilaksanakan masing-masing anggota DPRD Lombok Utara, Selasa (3/12). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara I Made Kariyasa, didampingi Ketua DPRD KLU Agus Jasmani dan Wakil Ketua I DPRD KLU Hakamah. 


Sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD KLU Nomor 1 tahun 2019, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD, ujar Kariyasa.


Dikatakannya, laporan reses tersebut, paling sedikit memuat tentang waktu dan kegiatan, tanggapan, aspirasi dan pengaduan masyarakat, dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. Bagi anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan, tidak dapat melaksanakan kegiatan reses berikutnya.


Reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD dalam melakukan pertemuan dua arah antara anggota DPRD dengan konstituennya secara rutin yang bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis, tandasnya.


Hasil reses tersebut dibacakan Wakil Ketua I DRPD KLU Hakamah. Diterangkannya, dalam reses tersebut banyak aspirasi dan informasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota dewan. Tidak hanya menyangkut pelaksanaan pembangunan daerah, tapi juga terkait harapan akan upaya pemerintah dalam pemulihan dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.


Kegiatan reses dimaksudkan untuk menyusun skala prioritas usulan aspirasi di masing-masing komisi. Menginformasikan hasil-hasil usulan yang telah dianggarkan, melaksanakan peran dan kegiatan DPRD KLU dalam bidang pengawasan, serta memberikan informasi lain yang dipandang perlu sekaligus berfungsi sebagai kontrol rakyat terhadap anggota dewan yang diwakilkan.


“Kegiatan reses dilakukan selama enam hari dari 28 Oktober-2 November 2024 di lima Dapil anggota DPRD KLU,” ujarnya.


Dalam proses reses tersebut, anggota DPRD KLU melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah desa (Pemdes), organisasi dan lembaga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, kaum perempuan dan masyarakat lainnya. Selain mengadakan pertemuan, reses tersebut juga dimanfaatkan untuk kunjungan lapangan terhadap realisasi pekerjaan alokasi bantuan dari APBD KLU dan lokasi usulan/aspirasi masyarakat untuk mendapatkan bantuan alokasi dari APBD KLU. 


Hasil reses, ada beberapa masukan yang ditangkap anggota DPRD KLU. Di antaranya, peningkatan SDM, pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan formal dan keagamaan, pelayanan publik yang profesional, pemerataan pembangunan, bidang perekonomian, dan lainnya. 


“Selain menghimpun dan menyerap aspirasi masyarakat, reses ini bertujuan mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan,dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat yang belum terakomodir dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah,” tandas Politisi Gerindra ini. (tri/daily)

Terkini