Ketua BK DPRD KLU Burhan M. Nur |
Daily Lombok Utara - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Burhan M. Nur menyatakan bakal memperhatikan kedisiplinan dan kode etik anggota DPRD KLU periode 2024-2029. Hal tersebut dinyatakan Burhan lantaran ada beberapa anggota DPRD KLU yang kadang lalai dalam hal kedisiplinan dan kode etik.
"Hal sederhana, misalnya pada saat paripurna, di dalam undangan tertera di bawah 'menggunakan pakaian sipil lengkap' namun masih saja ada anggota yang tidak mengindahkan," kata Burhan, di kediamannya, Kamis (31/10-2024).
Dalam sidang paripurna, bukan hanya anggota PDRD yang akan menjadi perhatian BK, namun juga apara undangan dari pihak eksekutif dan lainnya.
"Kita ini harus disiplin dulu, taat dulu, setelah itu baru kita minta setiap siapa pun yang kita undang dalam paripurna juga taat. Misalnya kita menentukan dengan seragam A maka bukan hanya DPRD tapi juga undangan harus mengenakan dresscode yang ditetapkan," tegasnya.
Menurut Burhan, sebagai dewan harusnya anggota DPRD dapat menjadi contoh. Ada beberapa orang juga yang kemudian jarang terlihat hadir saat paripurna. Oleh sebab itu Burhan akan melakukan absesnsi terhadap anggota PRD sesaat sebelum paripurna dimulai. Setelah itu barulah ia menyerahkan sidang pada pimpinan.
"Banyak juga anggota kita yang kadang-kadang tidak hadir dengan berbagai keterangan. Karena itu kita ingin absensi mereka, apakah alasan tidak hadirnya adalah sakit, urusan partai, atau lain sebagainya forum mesti tau," terangnya.
Menurutnya BK akan berupaya untuk tetap menjaga marwah DPRD KLU terutama dalam hal kedisiplinan, dan tetap menjunjung tinggi kode etik. (tri/daily)