GMNI Mataram saat sedang sosialisasi di Udayana |
Daily Mataram - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru baru ini menjadi sorotan setelah mengeluarkan dua putusan penting pada tanggal 20 Agustus 2024, yang dilihat sebagai penguatan prinsip demokrasi dalam perayaan 79 tahun kemerdekaan Indonesia. Namun, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, DPR RI mengadakan rapat untuk merevisi RUU Pilkada yang secara langsung bertentangan dengan putusan tersebut, mengindikasikan upaya untuk menganulir keputusan MK.
Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan pelindung hak hak konstitusional warga negara dengan tugas menginterpretasi konstitusi agar tetap relevan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. MK berusaha memastikan tidak ada lembaga kekuasaan yang melebihi batas kewenangannya, sehingga menjaga keseimbangan antar lembaga pemerintahan sejalan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Namun situasi semakin memanas ketika DPR RI memilih mengesampingkan putusan MK dengan merancang revisi UU Pilkada yang berpotensi menghilangkan batasan konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK. Langkah ini dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi yang telah di tetapkan. Berbagi elemen masyarakat mulai dari Mahasiswa, Organisasi Kepemudaan se Indonesia, turun kejalan untuk mengawal putusan MK dan menolak UU Pilkada yang telah dicanangkan oleh DPR RI.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia melakukan aksi menolak UU Pilkada yang telah dicanangkan oleh DPR RI dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di kegiatan Car Free Day Udayana, Kota Mataram 25 Agustus 2024. Sosialisasi dilakukan dengan cara berorasi dan membagikan selebaran yang berisi tentang upaya masyarakat dalam menolak UU Pilkada yang dicanangkan oleh DPR RI tersebut.
Ketua Cabang Mataram Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Satya Ubahya Sakti menyampaikan masyarakat harus berperan penting baik secara moral maupun dukungan aktif melalui media sosial ataupun secara langsung menyuarakan dukungan untuk menolak UU Pilkada dengan cara mendukung KPU untuk merubah PKPU sesuai dengan putusan MK dan bersikap independen menolak intervensi dan menegakkan demokrasi, mendesak komisi II DPR RI untuk mematuhi putusan MK, mendesak partai politik untuk mendukung putusan MK, dan yang terakhir mendesak DPR segera mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang berpihak pada rakyat dan mengabaikan Undang Undang pesanan dinasti maupun oligarki.
"Tuntutan-tuntutan tersebut kami tegaskan agar dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI, agar mematuhi putusan MK," ucap Satya.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Mataram telah sukses melakukan sosialisasi dan diterima dengan baik oleh masyarakat yang ada pada kegiatan Car Free Day Udayana Kota Mataram dan antusias dalam mendengarkan dan ikut menyuarakan keprihatinan mereka terhadap keadaan Indonesia yang dinilai dalam kondisi darurat atas hukum yang dipermainkan karena kepentingan dinasti maupun oligarki. (tri/daily)