Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu bersama pimpinan DPRD KLU |
Daily Lombok Utara- DPRD KLU menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan zakat, penyelenggaraan reklame serta pencegahan, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Bertempat di ruang sidang DPRD (9/8). dimana dalam sidang terakhir bagi Anggota DPRD KLU Priode 2019-2024 dipimipin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD KLU H. Burhan M Nur, SH serta di dampingi oleh Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos, di saksikan juga dengan anggota dewan yang lainnya.
Hadir juga Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH Anggota Forkopimda KLU, para kepala PD serta undangan lainnya.
Di depan Para anggota dewan, Bupati Djohan menyampaikan bahwa, dengan pembahasan bersama DPRD terhadap tiga buah Raperda yakni Tentang Pengelolaan Zakat, Penyelenggaraan Reklame dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh.
"Dimana Raperda Ini sudah sangat ditunggu-tunggu keberadaannya oleh para pemangku kebijakan daerah," Tutur Djohan
Di katakan juga, terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Zakat, diharapkan nantinya dapat memperkuat tugas dan tanggung jawab Baznas Kabupaten, UPZ dan LAZ dalam pengelolaan zakat yang lebih optimal, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pertanggung jawaban Baznas yang ada di daerah kepada Pemerintah KLU.
Suasan Sidang Paripurna |
"Baik dalam pelaporan pengelolaan Zakat, Infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya serta penggunaan dana yang berasal dari APBD,"bebernya.
Bupati dua periode ini juga, menyampaikan Raperda tentang penyelenggaraan reklame, yang diharapkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum akibat perubahan dinamika peraturan Perundang-undangan, perkembangan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur yang pesat di KLU.
"Sehingga Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, sudah tidak relevan lagi untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan reklame,"katanya.
"Sedangkan untuk Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah mulai dari perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan yang dituangkan dalam kebijakan dan strategi bidang perumahan dan kawasan permukiman yang berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan Provinsi.
"Diharapkan, nantinya dengan peraturan daerah ini dapat memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat Kabupaten serta mempercepat proses pencegahan perumahan dan permukiman kumuh di KLU," ujarnya.
Diakhir Sambutannya Bupati Djohan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya serta ucapan terima kasih kepada segenap anggota dewan, yang telah dengan sungguh-sungguh mencurahkan perhatian, tidak mengenal tempat, waktu, tenaga dan pikirannya selama masa perkhidmatan 2029-2024 untuk bersama membangun daerah.
Acara di lanjutkan dengan, rapat paripurna laporan banggar DPRD KLU dan penandatanganan Nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 oleh Bupati bersama pimpinan DPRD KLU.(rry/daily)