Iklan

, Agustus 09, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-10T12:55:14Z
LingkunganNasional

DPRD KLU Setujui Tiga Buah Raperda dan KUA-PPAS APBD 2025 | Daily Lombok

Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu bersama pimpinan DPRD KLU 


Daily Lombok Utara- DPRD KLU menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian  pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan zakat, penyelenggaraan  reklame serta pencegahan,  peningkatan kualitas perumahan  kumuh dan permukiman kumuh. Bertempat di ruang sidang  DPRD (9/8). dimana dalam sidang terakhir bagi Anggota DPRD KLU Priode 2019-2024 dipimipin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD KLU H. Burhan M Nur, SH  serta di dampingi  oleh Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos, di saksikan juga dengan anggota dewan yang lainnya.


Hadir juga Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH  Anggota Forkopimda KLU,  para kepala PD serta undangan lainnya. 



Di depan Para anggota dewan, Bupati Djohan menyampaikan bahwa, dengan pembahasan  bersama DPRD terhadap tiga buah Raperda yakni Tentang Pengelolaan Zakat,  Penyelenggaraan Reklame dan Pencegahan  serta Peningkatan Kualitas Perumahan Dan  Permukiman Kumuh.


"Dimana Raperda Ini  sudah sangat ditunggu-tunggu  keberadaannya oleh para pemangku kebijakan daerah," Tutur Djohan 



Di katakan juga, terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Zakat,  diharapkan nantinya dapat memperkuat  tugas dan tanggung jawab Baznas Kabupaten, UPZ dan LAZ dalam  pengelolaan zakat yang lebih optimal, serta memberikan kepastian  hukum dalam pelaksanaan pertanggung jawaban Baznas yang ada di  daerah kepada Pemerintah KLU. 


Suasan Sidang Paripurna


"Baik dalam pelaporan  pengelolaan Zakat, Infak, sedekah dan  dana sosial keagamaan lainnya serta  penggunaan dana yang berasal dari APBD,"bebernya.



Bupati dua periode ini juga, menyampaikan Raperda tentang penyelenggaraan  reklame, yang diharapkan nantinya dapat  memberikan kepastian hukum akibat  perubahan dinamika peraturan  Perundang-undangan, perkembangan  masyarakat, dan pembangunan  infrastruktur yang pesat di KLU.


"Sehingga Peraturan Daerah  nomor 4 Tahun 2014 tentang  penyelenggaraan reklame, sudah tidak  relevan lagi untuk digunakan sebagai  pedoman penyelenggaraan reklame,"katanya.


"Sedangkan untuk Raperda tentang pencegahan  dan peningkatan kualitas perumahan  kumuh dan permukiman kumuh sebagai  salah satu bentuk pembinaan yang  dilakukan oleh pemerintah daerah mulai  dari perencanaan, pengaturan,  pengendalian dan pengawasan yang  dituangkan dalam kebijakan dan strategi  bidang perumahan dan kawasan  permukiman yang berpedoman pada  kebijakan dan strategi nasional dan  Provinsi. 



"Diharapkan, nantinya dengan  peraturan daerah ini dapat memfasilitasi  peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat  Kabupaten serta mempercepat proses  pencegahan perumahan dan  permukiman kumuh di KLU," ujarnya. 


Diakhir Sambutannya Bupati Djohan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya serta ucapan terima kasih  kepada segenap anggota dewan, yang  telah dengan sungguh-sungguh  mencurahkan perhatian, tidak mengenal  tempat, waktu, tenaga dan pikirannya selama masa perkhidmatan 2029-2024 untuk  bersama membangun daerah. 


Acara di lanjutkan dengan, rapat paripurna laporan banggar DPRD KLU dan penandatanganan Nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 oleh Bupati bersama pimpinan DPRD KLU.(rry/daily)

Terkini