Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu saat menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan Kades Sokong |
Daily Lombok Utara - Sebanyak 42 Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Utara tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa yang berlangsung di Aula RSUD KLU Rabu(17/07/2024).
Penambahan masa jabatan itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU tersebut disebutkan, masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun dalam 1 periode, saat ini menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
SK penambahan sendiri diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu SH, dan disaksikan oleh Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK.,M.SI,Pabung 1606 Mataram Mayor Inf Ngakan Marjana S.Pd, Assisten 1 Setda KLU Atmaja Gumbawa, SP, Para Kepala OPD Lingkup Pemda KLU,para camat serta ketua BPD se-KLU.
Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 190/19.a/DP2KBPMD/2024 sebanyak 24 Kepala Desa yaitu Kades Tanjung, Jenggala, Tegal Maja, Sigar Penjalin, Gondang, Bentek, Genggelang, Rempek, Santong, Selengen, Sesait, Gumantar, Salut, Bayan, Anyar, Sukadana, Senaru, Mumbul Sari, Sambik Elen, Karang Bajo, Pemenang Timur, Pemenang Barat, Gili Indah dan Kades Malaka mendapatkan penambahan masa jabatan dengan periode masa jabatan lama 2020-2026 menjadi 2020-2028.
Selanjutnya pada lampuran Surat Keputusan Bupati Nomor : 191/19.b/DP2KBPMD/2024 menyatakan sebanyak 13 Kepala Desa yang terdiri dari Kepala Desa Sokong, Sama Guna, Selelos, Rempek Darussalam, Segara Katon, Kayangan, Pendua, Pansor, Santong Mulia, Gunjan Asri, Andalan, Batu Rakit dan Kepala Desa Menggala mendapatkan penambahan masa jabatan dengan periode masa jabatan lama 2022-2028 menjadi 2022-2030.
Bupati bersama para Kades dari Kecamatan Kayangan |
Sedangkan lampiran Surat Keputusan Bupati Nomor : 192/19.c/DP2KBPMD/2024 menyatakan bahwa sebanyak 5 Kepala Desa yang terdiri dari Kepala Desa Medana, Teniga, Sambik Bangkol, Loloan dan Kepala Desa Akar-Akar mendapatkan penambahan jabatan dengan periode masa jabatan lama 2023-2039 menjadi 2023-2031.
Setelah melakukan penyerahan SK secara langsung kepada 42 Kepala Desa se-KLU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada 20 Desa Mandiri oleh Bupati Lombok Utara.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa dengan diserahkannya SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-KLU sesuai dengan UU Nomor : 3 Tahun 2024 Perubahan ke 2 atas UU Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kabupaten Lombok Utara, yang menjadikan masa jabatan Kedes menjadi delapan tahun.
"Harapan saya agar para Kades dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dalam membangun desa di wilayah masing-masing,"harapnya.
Selain itu Bupati Djohan menyampaikan dengan bertambahnya jumlah desa dengan status mandiri diharpakan mampu menjadi motovasi bagi Kepala desa lainnya untuk terus mempercepat pembangunan diwilayah masing-masing.
“Semoga dengan pembangunan yang diawali dengan desa, pembangunan daerah terus melaju, sehingga nantinya dapat setara dengan kabupaten/kota lainnya di NTB,”lanjutnya.
Dengan kerjasama antara aparat desa dan pemerintah daerah dapat mengeluarkan KLU dari gelar daerah teringgal, angka stunting dapat berhasil di tiadakan, dan angka kemiskinan dapat di tuntaskan.
Negara telah memberikan pendanaan bagi desa di indonesia, untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan pembangunan di masyarakat.
“Saya yakin dan percaya para Kades memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengatur APBDES sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Pada akhir sambutannya bupati mengajak seluruh Kepala Desa se-KLU untuk dapat kompak untuk mengejar ketertinggalan dengan seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi NTB.
“Semoga apa yang dihajatkan bagi prmbangunan daerah dapat kita capai dalam waktu dekat,” tutupnya.(rry/daily)