*oleh: Burhan Ekwanto, S.Sos.,
(Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia)
Burhan Ekwanto, S.Sos., |
Penyusunan Daftar Pemilih merupakan salah satu tahapan dalam pemilihan umum yang menjadi syarat bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Walaupun merupakan tahapan yang rutin dilaksanakan namun selalu saja masih menyisakan masalah. Problematika yang sering muncul dalam penyusunan daftar pemilih adalah masih ditemukannya pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, adanya pemilih ganda yang terdaftar baik dalam satu TPS maupun terdaftar dalam TPS yang berbeda. Permasalahan lainnya adalah adanya warga yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam daftar pemilih. Hal inilah yang menyebabkan daftar pemilih menjadi tidak akurat dan mutakhir.
Problem yang muncul dalam setiap penyusunan daftar pemilih disebabkan oleh beberapa hal. Kurang akurat dan mutakhirnya daftar pemilih tersebut diantaranya disebabkan oleh kualitas Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang kurang valid. DP4 merupakan data yang diserahkan pemerintah kepada KPU yang merupakan data yang terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan. Akurasi data yang tidak maksimal biasanya berupa data penduduk yang sudah meninggal namun masih terdaftar dalam sistem adminduk. Dinas Dukcapil dalam menghapus data penduduk meninggal berdasarkan keterangan kematian yang diajukan oleh keluarganya, sementara tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporkan anggota keluarganya yang meninggal masih rendah. Capaian layanan e-KTP merupakan kendala lain yang harus segera ditindaklanjuti terutama layanan kepada pemilih pemula, masyarakat pedesaan dan penyandang disabilitas.
Sesuai dengan pasal 202 Undang Undang No 7 tahun 2017 KPU Kabupaten/Kota menggunakan DP4 untuk disandingkan dengan DPT pemiu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Daftar pemilih inilah yang menjadi bahan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) bekerja melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). DPT terakhir yang sudah sesuai dalam penempatan pemilih berdasarkan domisili kemudian disusun dalam TPS yang berbeda yang menyebabkan banyak pemilih terdaftar pada wilayah TPS yang bukan domisilinya. Hal ini terjadi terutama di Dusun Dusun yang terdapat lebih dari satu TPS. Berbekal daftar pemilih yang kurang akurat tersebut Pantarlih dituntut untuk lebih teliti dalam melakukan coklit dan penyusunan Daftar Pemilih. Ketelitian pantarlih merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat. Ketidaktelitian pantarlih dapat menyebabkan pemilih tidak terdaftar, pemilih terdaftar ganda maupun tidak akurat datanya. Hal lain yang menjadi penyebab kurang akuratnya daftar pemilih adalah aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang tidak dapat bekerja maksimal terutama pada saat puncak pemakaian.
Dari latar belakang masalah tersebut diatas maka perlu dilakukan perbaikan dan evaluasi dari berbagai pihak agar kualitas data pemilih akurat dan mutakhir. Pemerintah sebagai penyedia data berupa DP4 harus mampu mewujudkan yang akurat dan mutakhir. Untuk mewujudkan DP4 yang akurat harus mengoptimalkan sumber daya dan perangkat yang dimilikinya. Data ganda saat ini sudah dapat diminimalisir dengan aplikasi yang mampu mendeteksi data ganda dengan memastikan satu NIK untuk satu orang. Pemerintah harus terus meningkatkan capaian pendataan penduduk serta memutakhirkan data penduduk baik yang lahir, meninggal dan pindah. Data yang kurang akurat adalah data penduduk yang meninggal. Untuk menghapus data penduduk meninggal dibutuhkan surat keterangan sebagai dasar penghapusan data penduduk. Tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporkan anggota keluarganya yang meninggal masih rendah. Hanya masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kematian saja yang mau mengurus dan melaporkan ke Dinas terkait untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian. Upaya yang perlu dilakukan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi termasuk mengurus surat kematian angota keluarganya. Selain itu pemerintah dalam hal ini ketua RT, RW, Kepala Dusun, Kepala Kewilayahan, serta Kepala Desa harus pro aktif untuk memperbaharui data penduduk termasuk didalamnya terhadap penduduk yang meninggal dunia. Upaya meningkatkan capaian layanan e-KTP harus terus ditingkatkan baik kepada pemilih pemula, masyarakat pedesaan maupun penyandang disabilitas. Layanan dapat dilakukan dengan mengunjungi sekolah yang merupakan sasaran pemilih pemula, demikian juga kepada masyarakat pedesaan dan penyandang disabilitas dilakukan dengan mendekatkan layanan pada masyarakat. Untuk mendukung program tersebut Dinas Dukcapil dapat bekerja sama dengan sekolah, pemerintah desa dan organisasi pemerhati penyandang disabilitas.
KPU beserta seluruh jajarannya sebagai pelaksana penyusunan daftar pemilih harus memastikan coklit dan pemutakhiran data pemilih berjalan baik. Kegiatan coklit oleh pantarlih harus dilaksanakan sesuai dengan perintah undang undang. Pantarlih harus mengunjungi setiap keluarga tanpa ada yang terlewati untuk memastikan kesesuaian data dengan keadaan yang sebenarnya. Pantarlih harus memastikan pemilih yang memenuhi syarat telah didaftar, demikian pula pemilih yang tidak memenuhi syarat harus dicoret dari daftar. Kegiatan coklit juga termasuk menempatkan pemilih sesuai dengan domisilinya untuk mempermudah pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, sehingga jika ditemukan pemilih dari TPS lain yang terdaftar maka harus disampaikan kepada pantarlih yang lain agar didaftar sebagai pemilihnya. KPU harus melindungi hak pilih seluruh warga yang memiliki hak pilih. Setelah penetapan DPS maupun DPT maka KPU harus memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh informasi tentang daftar pemilih yang telah ditetapkan. Layanan informasi ini berupa pengumuman yang ditempel ditempat strategis tiap TPS, di kantor desa maupun informasi secara online. KPU harus menindaklanjuti masukan dari masyarakat setelah dilakukan pengecekan kebenaran datanya. Aplikasi Sidalih harus selalu dilakukan peningkatan kualitas dan perfomanya sehingga dapat bekerja dengan maksimal dalam memudahkan proses pemutakhiran data pemilih. Dalam beberapa kali penyelenggaraan pemilu dan pemilihan aplikasi Sidalih selalu mengalami kendala sehingga perlu upaya untuk meningkatkan kinerjanya.
Bawaslu sebagai pengawas pemilu memiliki tugas yang penting dan strategis dalam mewujudkan data pemilih yang akurat. Tugas itu dimulai dari proses penyusunan data pemilih, coklit dan pemutakhiran data pemilihnya. Proses coklit merupakan ujung tombak dari penyusunan data pemilih karena dari coklit itulah data pemilih diperbaharui berdasarkan hasil pencocokan di lapangan. Atas dasar itulah maka kegiatan coklit harus dilakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan pantarlih bekerja dengan cermat. Bawaslu harus memastikan pemilih yang memenuhi syarat dapat terlindungi hak pilihnya, demikian pula warga yang tidak memenuhi syarat jangan sampai terdaftar sebagai pemilih. Selama ini Bawaslu dalam melakukan pengawasan selalu terkendala dengan minimnya akses untuk mengawasi data pemilih sehingga kedepan diharapkan Bawaslu diberikan hak akses walaupun terbatas untuk memastikan kebenaran datanya. Terhadap temuan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu harus segera ditindaklanjuti baik dengan memberikan rekomendasi kepada KPU maupun memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Partai politik sebagai peserta pemilu harus melibatkan diri dalam proses pemutakhiran data pemilih. Partai politik merupakan pihak yang paling berkepentingan dengan daftar pemilih karena dari pemilihlah suara yang diperoleh untuk kemudian dikonfersi menjadi kursi dan terpilih. Partai politik harus memastikan dari awal semua anggota dan pendukungnya terdaftar sebagai pemilih, jangan sampai melakukan keberatan dan memberi masukan dilakukan diakhir tahapan. Partai politik harus terlibat aktif dalam penyusunan data pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara maupun penyusunan DPT sehingga dipastikan anggota dan pendukungnya telah terdaftar sebagai pemilih.
Keberhasilan penyusunan daftar pemilih bukan hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Masyarakat sebagai pemilih juga harus terlibat aktif baik pada saat pendaftaran pemilih untuk memastikan diri dan keluarganya terdaftar. Pengumuman DPS dan DPT kepada masyarakat merupakan ajang evaluasi kinerja KPU sehingga masyarakat harus aktif untuk memeriksa agar seluruh warga yang berhak telah terdaftar sebagai pemilih. Keterlibatan masyarakat dalam mengoreksi daftar pemilih merupakan salah satu hal yang dapat meningkatkan akurasi daftar pemilih yang mutakhir.(*)